Covid-19, Presiden Jokowi: Mudik Semua Akan Dilarang

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2020 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Ir. H. Joko Widodo

Presiden Ir. H. Joko Widodo

BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusan saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020) bahwa untuk mudik semua akan dilarang.

”Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN pada minggu lalu, sekarang saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” tegas Presiden.

Untuk itu, Presiden Jokowi minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan hal tersebut mulai disiapkan. Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 merupakan komitmen bersama.

Dikatakan Presiden, dari hasil kajian dan pendalaman dilapangan dan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperoleh data tidak mudik 68 persen, bersikeras mudik 24 persen dan sudah mudik 7 persen.

”Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi,” imbuh Presiden Jokowi yang juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan bantuan sosial (bansos).

Bansos tambah Presiden, sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako untuk Jabodetabek, kemudian Kartu Prakerja juga sudah berjalan.

“Minggu ini juga bantuan sosial, bansos tunai (Bantuan Langsung Tunai) juga sudah dikerjakan,” pungkas Presiden. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB