Terkait Polemik Bansos Berikut Penjelasan Walikota

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bekasi: Dr. H. Rahmat Effendi

Walikota Bekasi: Dr. H. Rahmat Effendi

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan polemik yang beredar terkait bantuan sosial (bansos) warga terdampak virus Corona atau Covid-19, Minggu (19/4/2020).

Dalam pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp dirinya menerangkan bahwa, bantuan sosial itu bersumber dari beberapa lembaga atau instansi.

Pertama kata Rahmat, mulai dari Pemerintah Pusat yaitu Presiden RI yang saat ini belum datang dan belum diterima warga Kota Bekasi, dimana datanya diambil dari Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bantuan itu, berupa uang sebesar Rp600 ribu rupiah yang akan dikirim kan langsung kepada warga melalui jasa kantor POS Indonesia,” jelas.

Kedua lanjut Rahmat, bantuan dari Provinsi Jawa Barat dengan nilai total Rp500 ribu rupiah dalam bentuk sembako seharga Rp350 ribu rupiah dan uang tunai sebesar Rp150 ribu rupiah.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Dengan penerima bantuan sebanyak 27.827 KK se-Kota Bekasi. Bantuan dari Provinsi Jawa Barat ini, sudah mulai dilakukan sejak tanggal 17 April 2020 yang secara simbolis dilaunching Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bertempat di Kantor Pos-Kota Bekasi.

Ketiga lanjut Rahmat lagi, bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk sembako berupa 5 Kg beras, 7 bungkus mie instan,1 kaleng sarden, 1 botol kecil kecap dan saos juga ada beberapa produk UMKM.

Ditegaskan Rahmat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tidak merubah atau mengurangi bantuan baik bantuan dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Jawa Barat, untuk menjawab adanya pemberitaan negative tentang bantuan sosial dampak Covid-19 ini.

“Kedua bansos itu, disalurkan melalui Jasa Kantor POS Indonesia. Sedangkan, untuk bantuan sosial dari Pemkot Bekasi penyalurannya melalui aparat Kecamatan, Kelurahan dibantu RT dan RW dimana data penerima berdasarkan pendataan sebelumnya oleh RT dan RW.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Ditambahkan Rahmat, bahwa bansos – bansos tersebut tidak boleh double penerimaan. Warga hanya dapat menerima bansos dari salah satunya saja. Jika sudah menerima bansos dari Pemerintah Pusat, tidak boleh menerima bansos dari Pemprov ataupun dari Pemkot begitu juga sebaliknya.

“Saya berharap, agar warga Kota Bekasi dapat memahami terkait bansos – bansos tersebut, dan jika ada warga yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut dapat di tanyakan ke Humas Pemkot Bekasi ataupun ke Ketua Tim Bansos Kota Bekasi dan juga dapat menghubungi call center Kota Bekasi 1500444,” pungkas Rahmat. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB