Bantuan Dampak Covid-19 Kades Cipayung Prioritaskan Lansia

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2020 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Cipayung: H. Ajan

Kades Cipayung: H. Ajan

BERITA BEKASI – Untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Desa (Pemdes) Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus mendata warga di lll Dusun melalui RT dan RW.

Pendataan terlebih dahulu diutamakan kepada warga lansia, warga sakit menahun dan warga yang kediamannya tidak layak huni. Pendataan tersebut dilakukan di lll Dusun.

“Sebagian data sudah masuk dari tiap RT. Saya selalu menghimbau RT dan RW agar dalam mendata ini harus benar-benar sesuai yang diintruksikan, yaitu untuk lansia, warga yang sakit menahun dan warga yang kediamannya tidak layak huni,” ungkap H. Ajan Kades Cipayung Kecamatan Cikarang Timur kepada Matafakta.com, Sabtu (18/4/2020) dikantornya.

Dikatakan H. Ajan, bantuan untuk warga yang terdampak Covid-19 yang dialokasikan dari Dana Desa datanya harus akurat, lagi-lagi dikatakannya seperti warga jompo, warga yang mengalami sakit menahun yang kebutuhan sehari-harinya dari mana, nah itu jangan sampai terlewat.

“Pendataan ini ada kriterianya. Sesuai dengan Permendes Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk penggunaan Dana Desa ada tiga kategori, yaitu pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Ditambahkan, H. Ajan, khusus untuk BLT Dana Desa itu sudah diatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin. Untuk sasaran penerima Dana Desa, adalah keluarga miskin non PKH atau bantuan pangan tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian yang belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

“Dalam penanganan Covid-19 ini kita harus kerja cepat dan tepat, agar bantuan yang dialokasikan dari Dana Desa bisa segera sampai ke warga yang sudah terdata sesuai kriteria,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB