BERITA BEKASI – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus sigap dan berinovasi menghadapi dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 yang kini sudah merambah ke semua sektor, termasuk sektor pendidikan di Bekasi, Jawa Barat dan seluruh Indonesia, bahkan hampir di seluruh dunia. Hal ini, diungkapkan, Pengamat Publik Bekasi, R. Meggi Brotodiharjo.
Dikatakan Meggi, Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh lembaga pendidikan dilakukan dari rumah atau school from home.
“Situasi ini merupakan respons terhadap pandemi virus Corona agar bisa secara maksimal memutus mata rantai penyebarannya baik di Indonesia ataupun di dunia,” terang Meggi ketika berbincang dengan Beritaekspres.com, Jumat (17/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Meggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Surat Edaran (SE) No.420/SE-37/DISDIK/2020 tertanggal 09 April 2020 yang ditandatangani Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kembali memperpanjang waktu belajar di rumah pada masa darurat pandemi virus Corona untuk tingkat Pendidikan PAUD, SD dan SMP hingga 22 April 2020.
Bahkan lebih jauh sambung Meggi, telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak 15 April 2020 hingga 29 April 2020. Tapi, kapankah semua ini akan berakhir?. Kapankah bisa kembali ke kehidupan normal? dan Kapan peserta didik serta Guru bisa kembali sekolah seperti biasa?.
“Menentukan tenggat waktu adalah hal yang tidak mungkin dilakukan. Namun, menunggu waktu yang belum pasti juga tidak seharusnya dianggap sebagai bagian dari strategi, itu bukan strategi,” jelas Inisiator lahirnya Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi ini.
Lalu kata Meggi, apa yang harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa pendidikan formal khususnya pendidikan dasar tetap dapat berjalan sesuai kurikulum yang berkesinambungan serta bermutu dan sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional?.
“Bukan hanya asal ada, bukan pula seperti Home School (Non-Formal) maupun dengan mengakses aplikasi Rumah Belajar platform milik Kemendikbud dan aplikasi belajar lainnya atau tetap asal berjalan dengan alasan dilema pendidikan ditengah wabah Corona,” ungkap Meggi.
Menurut Meggi, proses pembelajaran yang berkualitas akan memberikan dampak pada hasil yang berkualitas pula. Proses pembelajaran wajib memenuhi standar proses untuk pendidikan dasar dan menengah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007 yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanakan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran.
“Keempat kegiatan itu, menjadi satu kesatuan proses pembelajaran yang saling mendukung satu dengan yang lain,” jelasnya.
Diakui atau tidak, kenyataannya bahwa belum semua sekolah, guru, murid dan orangtua di Indonesia siap dan mampu melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar dengan sistem daring (dalam jaringan/online), bahkan ada yang sama sekali tidak paham dan belum pernah melaksanakan KBM dengan sistem daring.
“Berbagai kendala sarana–prasarana, seperti gadged, jaringan internet, kemampuan mengakses aplikasi dan atau menggunakan gadged, membeli kuota serta banyak masalah lainnya. Selayaknya dalam kondisi darurat seperti ini, pemerintah daerah bisa memberikan dan menggratiskan jaringan internet,” ujar Meggi yang juga mantan Komite Pendidikan Kabupaten Bekasi ini.
Dilanjutkan Meggi, masalah penghentian sementara kegiatan tatap muka (sekolah) yang digantikan dengan sistem pembelajaran daring seperti dilaksanakan pendidikan dasar saat ini seharusnya tidak terjadi dadakan. Kalaupun sudah terjadi, dinas pendidikan harusnya sigap dan berinovasi melakukan fungsi koordinasi dengan pihak terkait, terutama bagaimana memastikan strategi Kegiatan Belajar Mengajar di rumah bisa diterapkan di berbagai level dan terkontrol dengan baik.
“Oleh sebab itu, diharapkan Dinas Pendidikan di daerah membuat Standard Operational Procedure (SOP) yang betul-betul terstruktur, sehingga proses kegiatan belajar mengajar selama masa Covid-19 ini, maupun jika terjadi lagi kondisi darurat dimasa depan, tetap bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Untuk melaksanakan itu, penting dimiliki sistem komunikasi yang baik antara orang tua/peserta didik dengan para pendidik serta antara pendidik dengan aparatur pendidikan. Sehingga perlu diwujudkan Aplikasi layanan online yang praktis digunakan semua pihak yang berkaitan dengan jalannya pendidikan dasar formal.
“Aplikasi memuat materi ajar sesuai kurikulum, memudahkan komunikasi antar siswa, guru dan orangtua siswa, Rapor Siswa, Monitoring, Evaluasi dan Supervisi, yang membuat kegiatan belajar mengajar dan administrasi menjadi lebih efisien dan efektif,” usul Meggi.
Membuat aplikasi ini kan tidak sulit, Dinas Pendidikan bisa bekerjasama dengan dinas komunikasi dan informasi, sekaligus membuktikan sinergitas, kesigapan serta inovasi dinas dan atau pemerintah daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Selanjutnya, diharapkan agar Pemerintah Pusat dan DPR-RI memasukkan SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional), sehingga tercipta revisi SISDIKNAS yang dapat diaplikasikan di setiap waktu dan kondisi serta bisa mengikuti perkembangan jaman,” lanjutnya.
Demikian pula tambah Meggi, SKPD lainnya diharapkan sigap dan berinovasi menghadapi berbagai dampak Covid-9, seperti masalah UMKM, Tenaga Kerja, Pendataan Penerima Bantuan, Sosialisasi Data & Dampak Covid-19 dan sebagainya,” sindir Meggi.
“Semoga bencana ini cepat berlalu. Untuk itu, kita dirumah aja, jaga jarak, cuci tangan pake sabun di air mengalir, pakai masker, jangan mudik, jaga kesehatan, olahraga dirumah aja, patuhi aturan Pemerintah, berdoa serta berterimakasih kepada para dokter, perawat, relawan dan semuanya yang sudah berupaya mengatasi dampak Covid-19,” pungkasnya. (Mul)