BPPK-RI: Minta JPU Bongkar Segala Bentuk Mafia Tanah Segara Makmur

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) Jhonson Purba, mengapresiasi, kinerja Tim Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) yang telah berhasil membongkar permainan mafia tanah di Desa Segara Makmur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada, September 2018, polisi menetapkan 11 tersangka mulai Kepala Desa hingga Camat dalam kasus tersebut.

“Pertama, tentunya kita harus memberikan apresiasi kepada penyidik Harda Polda Metro Jaya yang telah berhasil membongkar permainan tanah di Desa Segara Makmur. Sebab, prilaku para pemain tanah ini, sangat meresahkan masyarakat. Terlebih hal itu, melibatkan aparatur setempat mulai Desa hingga Kecataman,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/4/2020).

Dikatakan Jhonson, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri kini mengandeng Polri dan Kejaksaan untuk memberantas segala bentuk permainan mafia tanah yang menghilangkan hak orang lain dengan cara-cara yang kotor dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras.

“Memang, dalam setiap kasus tanah mereka selalu bekerja secara berkelompok dan sangat sistimatis, sehingga kadang sulit dideteksi. Sekarang ke-11 tersangka itukan, sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tinggal, Jaksa harus jeli dan cermat dalam membuktikan dakwaannya, sehingga jangan sampai ada yang lepas dari dakwaan atau tuntutannya,” jelas Jhonson.

Dalam dokumen lanjut Jhonson, beberapa media online nasional ketika penyidik Tim Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya yang menanggapi laporan Lilis Suryani warga Jakarta bahwa tanahnya seluas 7.700 meter di Kampung Kelapa Desa Segara Makmur, telah berpindah tangan penyidik sempat menyatakan, bahwa polisi menemukan dugaan pemalsuan sebanyak 163 di buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.

“Inikan luar biasa. Kalo diduga ada 163 dugaan pemalsuan tanah disana siapa pun yang punya tanah atau asset tanah disana mesti hati-hati, jangan-jangan mereka juga jadi korban seperti pelapor Lilis Suryani diam-diam ternyata tanahnya sudah beralih kepemilikan. Luasnya, 7.700 menurut pelapor nilainya sekarang Rp23 miliar cukup mengiurkan bagi para mafia tanah,” kata Jhonson.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Terkait penyangkalan para terdakwa pada sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jhonson mengatakan, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Eksepsi itukan merupakan hak terdakwa. Silahkan aja menyangkal, tapikan nanti Jaksa akan memberikan jawaban ngak ada masalah. Intinya, ngak mungkin polisi tanpa bukti kuat menjadikan orang tersangka. Terlebih lagi kasus ini merupakan pidana bukan perdata. Bersama – sama dalam kejahatan aja sudah kena pasal apalagi turut serta,” pungkasnya. (Indra/Mul)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Berita Terbaru

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB