BPPK-RI: Minta JPU Bongkar Segala Bentuk Mafia Tanah Segara Makmur

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) Jhonson Purba, mengapresiasi, kinerja Tim Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) yang telah berhasil membongkar permainan mafia tanah di Desa Segara Makmur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada, September 2018, polisi menetapkan 11 tersangka mulai Kepala Desa hingga Camat dalam kasus tersebut.

“Pertama, tentunya kita harus memberikan apresiasi kepada penyidik Harda Polda Metro Jaya yang telah berhasil membongkar permainan tanah di Desa Segara Makmur. Sebab, prilaku para pemain tanah ini, sangat meresahkan masyarakat. Terlebih hal itu, melibatkan aparatur setempat mulai Desa hingga Kecataman,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/4/2020).

Dikatakan Jhonson, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri kini mengandeng Polri dan Kejaksaan untuk memberantas segala bentuk permainan mafia tanah yang menghilangkan hak orang lain dengan cara-cara yang kotor dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras.

“Memang, dalam setiap kasus tanah mereka selalu bekerja secara berkelompok dan sangat sistimatis, sehingga kadang sulit dideteksi. Sekarang ke-11 tersangka itukan, sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tinggal, Jaksa harus jeli dan cermat dalam membuktikan dakwaannya, sehingga jangan sampai ada yang lepas dari dakwaan atau tuntutannya,” jelas Jhonson.

Dalam dokumen lanjut Jhonson, beberapa media online nasional ketika penyidik Tim Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya yang menanggapi laporan Lilis Suryani warga Jakarta bahwa tanahnya seluas 7.700 meter di Kampung Kelapa Desa Segara Makmur, telah berpindah tangan penyidik sempat menyatakan, bahwa polisi menemukan dugaan pemalsuan sebanyak 163 di buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.

“Inikan luar biasa. Kalo diduga ada 163 dugaan pemalsuan tanah disana siapa pun yang punya tanah atau asset tanah disana mesti hati-hati, jangan-jangan mereka juga jadi korban seperti pelapor Lilis Suryani diam-diam ternyata tanahnya sudah beralih kepemilikan. Luasnya, 7.700 menurut pelapor nilainya sekarang Rp23 miliar cukup mengiurkan bagi para mafia tanah,” kata Jhonson.

Baca Juga :  Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Terkait penyangkalan para terdakwa pada sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jhonson mengatakan, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Eksepsi itukan merupakan hak terdakwa. Silahkan aja menyangkal, tapikan nanti Jaksa akan memberikan jawaban ngak ada masalah. Intinya, ngak mungkin polisi tanpa bukti kuat menjadikan orang tersangka. Terlebih lagi kasus ini merupakan pidana bukan perdata. Bersama – sama dalam kejahatan aja sudah kena pasal apalagi turut serta,” pungkasnya. (Indra/Mul)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB