BERITA BEKASI – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) Jhonson Purba, mengapresiasi, kinerja Tim Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) yang telah berhasil membongkar permainan mafia tanah di Desa Segara Makmur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada, September 2018, polisi menetapkan 11 tersangka mulai Kepala Desa hingga Camat dalam kasus tersebut.
“Pertama, tentunya kita harus memberikan apresiasi kepada penyidik Harda Polda Metro Jaya yang telah berhasil membongkar permainan tanah di Desa Segara Makmur. Sebab, prilaku para pemain tanah ini, sangat meresahkan masyarakat. Terlebih hal itu, melibatkan aparatur setempat mulai Desa hingga Kecataman,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/4/2020).
Dikatakan Jhonson, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri kini mengandeng Polri dan Kejaksaan untuk memberantas segala bentuk permainan mafia tanah yang menghilangkan hak orang lain dengan cara-cara yang kotor dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang, dalam setiap kasus tanah mereka selalu bekerja secara berkelompok dan sangat sistimatis, sehingga kadang sulit dideteksi. Sekarang ke-11 tersangka itukan, sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tinggal, Jaksa harus jeli dan cermat dalam membuktikan dakwaannya, sehingga jangan sampai ada yang lepas dari dakwaan atau tuntutannya,” jelas Jhonson.
Dalam dokumen lanjut Jhonson, beberapa media online nasional ketika penyidik Tim Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya yang menanggapi laporan Lilis Suryani warga Jakarta bahwa tanahnya seluas 7.700 meter di Kampung Kelapa Desa Segara Makmur, telah berpindah tangan penyidik sempat menyatakan, bahwa polisi menemukan dugaan pemalsuan sebanyak 163 di buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.
“Inikan luar biasa. Kalo diduga ada 163 dugaan pemalsuan tanah disana siapa pun yang punya tanah atau asset tanah disana mesti hati-hati, jangan-jangan mereka juga jadi korban seperti pelapor Lilis Suryani diam-diam ternyata tanahnya sudah beralih kepemilikan. Luasnya, 7.700 menurut pelapor nilainya sekarang Rp23 miliar cukup mengiurkan bagi para mafia tanah,” kata Jhonson.
Terkait penyangkalan para terdakwa pada sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jhonson mengatakan, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Eksepsi itukan merupakan hak terdakwa. Silahkan aja menyangkal, tapikan nanti Jaksa akan memberikan jawaban ngak ada masalah. Intinya, ngak mungkin polisi tanpa bukti kuat menjadikan orang tersangka. Terlebih lagi kasus ini merupakan pidana bukan perdata. Bersama – sama dalam kejahatan aja sudah kena pasal apalagi turut serta,” pungkasnya. (Indra/Mul)