BERITA JAKARTA – Ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19 penangangan, pencegahan serta penindakan atas korupsi di Indonesia dipastikan tetap akan berjalan dengan baik. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penahanan terhadap STR (Legal Manager PT. Duta Palma Grup Tahun 2014).
“Penahanan itu, dilakukan setelah serangkaian penyidikan dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (5/4/2020).
Dituturkan Fikri, bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020, ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun, berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari, Jumat 3 April 2020,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.
Lebih lanjut Fikri mengatakan, bahwa dari informasi yang diterima bahwasanya tersangka sempat menjadi buronan Kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 yang berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada tahun 2019.
Terhitung Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Meski tambah Fikri, dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus Corona.
“Ditengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. Semoga wabah ini segera berakhir,” Pungkasnya. (Usan)