BERITA JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron menegaskan, pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.
“Kami tegaskan, napi korupsi selnya tidak penuh, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan terhadap mereka,” katanya, Minggu (5/4/2020).
Hal itu, terkait rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor, sehubungan dengan langkah mencegah pandemi virus Corona atau Covid-19 merebak di Lapas yang melebihi kapasitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK sepenuhnya memahami keresahan masyarakat bahwa pelaku korupsi selain melangggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat melakukan korupsi.
Dijelaskan Nurul, bahwa pernyataannya sebelumnya menekankan pada prasyarat keadilan, artinya Pemerintah harus mempertimbangkan fakta bahwa napi koruptor selama ini tidak menghuni Lapas sesak seperti halnya napi umum.
“Tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan sama dengan napi lain yang menempati sel sesak,” ungkapnya.
Selain itu, tujuan pemidanaan juga seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah dalam memberikan kebebasan kepada napi. “Tidak boleh pembebasan itu dilakukan tanpa seleksi,” tegasnya.
Terkait over capacity Lapas, Nurul mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan perbaikan pegelolaan Lapas.
Nurul meminta pihak terkait untuk dapat melaksanakan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang telah disusun bersama KPK. “Kami harap Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas.
Karena dengan cara ini tambah Nurul, kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi Corona ini.
“Sehingga over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan tidak juga lebih terukur,” pungkasnya. (Usan)