Kuasa Hukum Iwa Karniwa Tanggapi Pernyataan Banding KPK

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2020 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, non-aktif, Iwa Karniwa, Fajar Ikhsan, membenarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan atas perkara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kabubaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ya, sudah saya dengar sejak seminggu yang lalu dan saya perkirakan sejak dari putusan bahwa KPK pasti akan ajukan banding,” terang Fajar kepada Matafakta.com, Rabu (1/4/2020).

Diungkapkan Fajar, bahwa KPK sudah mengajukan Nota Banding sejak tanggal 24 Maret 2020 di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung. Hal ini, terkait ketidakpuasan KPK atas putusan Majelis hakim yang berkaitan dengan denda dan uang pengganti.

Dikatakan Fajar, jika memang memori banding mereka adalah tentang ketidakpuasan atas putusan tentang uang pengganti, KPK tidak ada alasan lagi untuk tidak puas, karena dalam perundang-undangan, pidana tambahan atau uang pengganti dijatuhkan adalah untuk mengganti kerugian negara atau perekonomian negara.

“Dan satu hal lagi yang paling penting yaitu, harus ada instansi atau ahli yang berwenang yang mengeluarkan hitung-hitungan kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Sementara lanjut Fajar, dalam persidang KPK tidak menghadirka itu, Bahkan datangnya sumber uang yang dituduhkan kepada kliennya kepastiannya masih menunggu persidangan terdakwa Bartholomeus Toto yang masih berjalan.

Ketika ditanya, apakah Iwa Karniwa mengajukan banding atau tidaknya, Fajar mengatakan, kliennya tetap pada pembelaannya, karena ada proses hukumnya yang masih berjalan dan setelah itu, barulah akan melakukan upaya hukum.

“Seperti yang saya katakan selama persidangan berjalan, perkara ini terlalu cepat untuk digelar, belum terang benderang semuanya, hukum itu tidak ada yang abu-abu kalau ngak hitam pasti putih,” pungkas Fajar. (Indra/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Bekasi

Seputar Bekasi

Imigrasi Bekasi Deportasi 178 Warga Negara Asing

Jumat, 27 Des 2024 - 20:31 WIB

Foto: Jubir DPP PDIP, Guntur Romli & Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Jumat, 27 Des 2024 - 20:08 WIB