BERITA BANDUNG – Kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, non-aktif, Iwa Karniwa, Fajar Ikhsan, membenarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan atas perkara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kabubaten Bekasi, Jawa Barat.
“Ya, sudah saya dengar sejak seminggu yang lalu dan saya perkirakan sejak dari putusan bahwa KPK pasti akan ajukan banding,” terang Fajar kepada Matafakta.com, Rabu (1/4/2020).
Diungkapkan Fajar, bahwa KPK sudah mengajukan Nota Banding sejak tanggal 24 Maret 2020 di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung. Hal ini, terkait ketidakpuasan KPK atas putusan Majelis hakim yang berkaitan dengan denda dan uang pengganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Fajar, jika memang memori banding mereka adalah tentang ketidakpuasan atas putusan tentang uang pengganti, KPK tidak ada alasan lagi untuk tidak puas, karena dalam perundang-undangan, pidana tambahan atau uang pengganti dijatuhkan adalah untuk mengganti kerugian negara atau perekonomian negara.
“Dan satu hal lagi yang paling penting yaitu, harus ada instansi atau ahli yang berwenang yang mengeluarkan hitung-hitungan kerugian negara,” jelasnya.
Sementara lanjut Fajar, dalam persidang KPK tidak menghadirka itu, Bahkan datangnya sumber uang yang dituduhkan kepada kliennya kepastiannya masih menunggu persidangan terdakwa Bartholomeus Toto yang masih berjalan.
Ketika ditanya, apakah Iwa Karniwa mengajukan banding atau tidaknya, Fajar mengatakan, kliennya tetap pada pembelaannya, karena ada proses hukumnya yang masih berjalan dan setelah itu, barulah akan melakukan upaya hukum.
“Seperti yang saya katakan selama persidangan berjalan, perkara ini terlalu cepat untuk digelar, belum terang benderang semuanya, hukum itu tidak ada yang abu-abu kalau ngak hitam pasti putih,” pungkas Fajar. (Indra/Mul)
BeritaEkspres Group