IPW: Presiden Hati-Hati Jika Memutuskan Lockdown

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2020 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, Polri perlu mengantisipasi situasi Kamtibmas, jika wabah virus Corona atau Covid 19 masih berkepanjangan.

Menurutnya, makin panjangnya masa krisis Covid 19 tentu akan berdampak pada situasi sosial ekonomi masyarakat, terutama buruh harian dan kelompok masyarakat yang bekerja serabutan tanpa penghasilan tetap yang banyak bercokol di kota – kota besar.

Dari pantauan Ind Police Watch (IPW) dengan adanya instruksi stay at home yang paling menderita adalah para pekerja harian dan kelompok masyarakat yang bekerja serabutan.

“Kalangan ojek sepeda motor misalnya, sejak adanya instruksi stay at home, mereka menjadi kehilangan penumpang dan pelanggan order makanan jauh berkurang,” kata Neta, Senin (30/3/2020).

Padahal lanjut Neta, ojek adalah pekerjaan alternatif setelah banyaknya industri melakukan PHK. Memang, situasi saat ini masih terkendali.

“Tapi jika wabah Covid19 terus berkepanjangan hingga puasa Ramadhan dan Lebaran, dikhawatirkan akan muncul masalah baru yang sangat serius,” ungkapnya.

Kebutuhan sosial ekonomi masyarakat akan meningkat dan tuntutan THR akan muncul, sementara industry sudah menerapkan stay at home, yang berdampak pada menurunnya produktifitas dan inkam perusahaan.

“Hal ini tentu akan menjadi masalah tersendiri. Bagaimana pun ini akan menjadi sebuah situasi yang sangat perlu diperhatikan pemerintah, terutama jajaran Polri agar tidak berdampak pada ancaman Kamtibmas,” ujarnya.

Untuk itu sambung Neta, Presiden Jokowi jangan terkecoh dengan berbagai desakan lawan – lawan politiknya, seperti desakan segera lakukan lockdwon.

Dikatakannya, untuk melakukan lockdown perlu perhitungan matang. Stok pangan seperti apa?, jalur distribusi seperti apa dan kondisi masyarakat bawah seperti apa. Jika tidak hati hati lockdown bisa menimbulkan masalah baru, bahkan lebih parah dari situasi lockdown di India.

Diungkapkan Neta, Indonesia pernah punya pengalaman penjarahan massal di era 1998. Dalam situasi lockdown, jika tidak hati hati dikhawatirkan bisa menimbulkan kesulitan bahan makanan dan kelaparan di lapisan bawah, terutama masyarakat pekerja harian dan pekerja serabutan.

“Bisa bisa yang muncul adalah aksi penjarahan, yang tidak hanya ke areal pertokoan tapi juga ke rumah orang – orang yang dianggap kaya,” imbuhnya.

Sekarang saja tambah Neta, para pekerja harian sudah pada ngeluh tidak ada order pekerjaan. Bagi mereka tidak ada order pekerjaan artinya tidak ada yang bisa dimakan.

Bayangkan jika mereka kelaparan dan tidak mendapat suplay makanan di tengah situasi lockdown, tentunya tidak hanya angka kriminal yang akan melonjak, tapi bisa bisa penjarahan dan penyerbuan ke sumber makanan dan ke sumber bahan pokok akan terjadi.

“Situasi ini yang perlu dicermati pemerintah, terutama Polri sebagai penjaga Kamtibmas agar situasi penjarahan 1998 tidak terulang,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB