BERITA SEMARANG – Sebagai upaya pencegahan dini penyebaran virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak menerima pengambilan tilang secara langsung melainkan secara online.
Kebijakan online tersebut guna meminimalisir tatap muka dan antrian yang berlaku mulai Jum’at 20 Maret 2020 hingga waktu yang akan disampaikan kemudian.
Kepala Kejari Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare melalui Kasi Tipidum, Edy Budianto mengatakan, bagi warga yang ingin menebus tilangnya, langkah pertama, bisa membuka webside dialamat kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama cari besaran denda tilang, dengan cara klik webside kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id kemudian klik pada icon info tilang, lalu catat besaran denda tilang anda,” ujar Edy melalui rilisnya, Jumat (20/3/2020).
Kedua sambung Edy, warga diminta mencari kode briva melalui webside etilang.info.
“Caranya klik webside “etilang.info“, masukkan kode register (yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang anda) dan klik “cari”, lalu catat kode briva anda,” tambahnya.
Setelah mencatat besaran denda dan kode briva, pengambil bukti tilang dapat melanjutkan dengan membayar online melalui Bank BRI atau agen BRI link.
“Caranya bayar ke ATM, Bank BRI, agen BRI Link, dan lainnya dengan cara menujukkan atau memasukkan kode briva anda, lakukan pembayaran sesuai denda tilang, dan simpan tanda bukti bayar tilang,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembayaran, warga dipermudah dengan layanan antar bukti tilang melalui hub fast tilang.
“Caranya foto kertas tilang, bukti bayar, KTP serta alamat anda dan kirim ke nomor: 082136887989, barang bukti anda akan diantar ke alamat yang anda konfirmasi kepada fast tilang,” imbuhnya.
Edy menambahkan, adapun biaya pengantaran dibebankan kepada pelangar dengan tarif flat sebesar Rp15 ribu. Sementara untuk melayani Kota Semarang. Tersedia juga layanan informasi di Whatsapp 0821-3537-3703 atau
ti*********@gm***.com
,” pungkasnya. (Nining)
Biro Semarang