Cegah Corona, Ambil Tilang di Kejari Semarang Lewat Online

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2020 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Sebagai upaya pencegahan dini penyebaran virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak menerima pengambilan tilang secara langsung melainkan secara online.

Kebijakan online tersebut guna meminimalisir tatap muka dan antrian yang berlaku mulai Jum’at 20 Maret 2020 hingga waktu yang akan disampaikan kemudian.

Kepala Kejari Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare melalui Kasi Tipidum, Edy Budianto mengatakan, bagi warga yang ingin menebus tilangnya, langkah pertama, bisa membuka webside dialamat kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama cari besaran denda tilang, dengan cara klik webside kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id kemudian klik pada icon info tilang, lalu catat besaran denda tilang anda,” ujar Edy melalui rilisnya, Jumat (20/3/2020).

Kedua sambung Edy, warga diminta mencari kode briva melalui webside etilang.info.

“Caranya klik webside “etilang.info“, masukkan kode register (yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang anda) dan klik “cari”, lalu catat kode briva anda,” tambahnya.

Setelah mencatat besaran denda dan kode briva, pengambil bukti tilang dapat melanjutkan dengan membayar online melalui Bank BRI atau agen BRI link.

“Caranya bayar ke ATM, Bank BRI, agen BRI Link, dan lainnya dengan cara menujukkan atau memasukkan kode briva anda, lakukan pembayaran sesuai denda tilang, dan simpan tanda bukti bayar tilang,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembayaran, warga dipermudah dengan layanan antar bukti tilang melalui hub fast tilang.

“Caranya foto kertas tilang, bukti bayar, KTP serta alamat anda dan kirim ke nomor: 082136887989, barang bukti anda akan diantar ke alamat yang anda konfirmasi kepada fast tilang,” imbuhnya.

Edy menambahkan, adapun biaya pengantaran dibebankan kepada pelangar dengan tarif flat sebesar Rp15 ribu. Sementara untuk melayani Kota Semarang. Tersedia juga layanan informasi di Whatsapp  0821-3537-3703 atau 

ti*********@gm***.com











,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB