BERITA SEMARANG – PT. KAI Daop 4 Semarang bersama kuasa hukumnya melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang yàng dibantu pihak Kepolisian dan jajarannya, Rabu (18/3/2020) kemarin.
Manager Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyampaikan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 20 lahan milik PT. KAI.
“Lokasi lahanya, Kebonharjo, Jalan Sadewa Utara, Jalan Imam Bonjol, Jalan Emplasemen Poncol, Jalan Hasanudin dan Patriot,” terangnya kepada Matafakta.com, Kamis (19/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Krisbiyantoro, warga yang menempati lahan PT. KAI mengaku, telah menempati secara turun temurun selama bertahun-tahun, karena memiliki Surat Penunjukan Rumah dari PJKA dan mereka menganggap lahan tersebut tidak, termasuk kekayaan atau aset negara yang dipisahkan ketika PJKA dialihkan menjadi PT. KAI.
Mereka menganggap kata Krisbiyantoro, PJKA berbeda dengan PT. KAI. Sementara, pertimbangan putusan Pengadilan menyatakan, bahwa keberadaan pihak-pihak di dalam objek perkara karena sebagai pensiunan, anak pensiunan atau sanak saudara dan kerabat pensiunan. Oleh karena itu, haknya untuk menempati rumah-rumah dinas dengan sendirinya gugur.
“Mereka kini harus menyerahkan tanah dan bangunan yang selama ini dikuasainya kepada PT. KAI yang dulunya PJKA secara sukarela. Namun, karena mereka tidak juga menyerahkan lahan, maka eksekusi pengosongan dilakukan secara paksa,” jelasnya.
Meski suasana sempat memanas, eksekusi pengosongan tetap dilakukan secara paksa terhadap rumah-rumah dinas tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum PT. KAI Daop 4 Semarang, Jesse Heber Ambuwaru menyampaikan dengan eksekusi ini dapat meluruskan pemahaman hukum sebagian masyarakat yang masih menganggap PJKA adalah bukan PT. KAI. Padahal, secara hukum perubahan PJKA menjadi Perumka kemudian menjadi PT. KAI tidak merubah status kekayaan atau aset negara yang dipisahkan dan menjadi aktiva tetap/aset milik PT. KAI.
“Eksekusi ini merupakan bentuk penyelamatan aset milik negara yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak secara hukum,” tandasnya.
PT. KAI Daop 4 Semarang menghimbau, bagi warga Semarang baik para pensiunan atau kerabat dari para pensiunan PT. KAI yang dahulu PJKA, jangan mudah terpengaruh atau mau dimanfaatkan oleh oknum atau pihak-pihak yang mengatakan bahwa lahan milik PT. KAI dahulu PJKA dapat dimilki atau diambil alih kepemilikannya. (Nining)
Biro Semarang