Cyber Crime Polda Jateng Tangkap Pelaku Penghina Presiden

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang mahasiswa berinisial MHP (25) di rumah kos, Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, karena diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dengan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun instagram.

“Kami melakukan penangkapan langsung di lokasi Kelurahan Panjang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta,” kata Kaubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Drs. Agung Prabowo di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).

Dikatakannya, kasus ini bermula saat tim cyber Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat laporan masyarakat tentang postingan story akun Instagram_belummati yang isinya ujaran kebencian pada Senin, 20 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pada Senin, 20 Januari 2020, pelapor dan para saksi melihat ada postingan story akun instagram _belummati yang isinya, menurut pelapor dan para saksi, merupakan ujaran kebencian.

Dengan bukti screnshoot 1 buah foto tampilan postingan akun twitter Joko Widodo @jokowi yang berisi tulisan sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi.

Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan. Pelapor dan para saksi mendatangi Polres Sukoharjo untuk melaporkan adanya kejadian tersebut.

“Hal itu supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebik bijak dalam menggunakan media sosial. Terutama hal yang berkaitan dengan informasi khalayak umum. Untuk sementara tersangka telah diamankan di Polda Jateng,” pungkasnya.

Dalam akun itu, pria kelahiran Gorontalo ini membagikan konten story instagram bernada mencemooh kinerja presiden Joko Widodo dengan kata-kata kasar.

“Motifnya, disini jelas dengan postingan tersebut, berarti kan jelas ada di undang-undang ini meyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, motifnya agar yang baca itu menimbulkan rasa kebencian seolah-olah postingan ini itu benar,” ujarnya.

Turut diamankan barang bukti berupa screenshot tampilan akun instagram _belummati, tampilan postingan, dan satu buah HP.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp1 Miliar. (Nining)

Biro Semàrang

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB