BERITA BEKASI – Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Gedung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Akhmad Marzuki unggul mendapat 40 suara dari Rivalnya, Tuti Nurcholifah Yasin yang sama sekali tidak memperoleh suara atau nihil.
“Nomor Urut 1, H. Akhmad Marzuki mendapat 40 suara. Sedangkan rivalnya Nomor Urut 2, Tuti Nurcholifah Yasin mendapatkan 0 suara,” terang Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim kepada Matafakta.com, Rabu (18/3/2020).
Dari hasil itu, sambung Mustakim, DPRD Kabupaten Bekasi, langsung menetapkan Wakil Bupati Bekasi terpilih adalah, H. Akhmad Marzuki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian Panlih menyerahkan hasilnya ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera ditindaklanjuti Pimpinan Dewan, agar segera dilantik,” kata Mustakim.
Untuk diketahui, dalam pemilihan itu dari kedua calon yakni, H. Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin ternyata yang datang hanya, H. Akhmad Marzuki.
Meski rival Alhmad Marzuki tidak datang, Panlih tetap menjalankan tugasnya. Akhirnya, 40 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi memilih, H. Akhmad Marzuki menjadi Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat. (Mul)
BeritaEkspres Group