Kasus SMPN 3 Jalan Ditempat, Santri di Bekasi Demo Kejari Cikarang

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Santri yang tergabung dalam Aliansi Santri Anti Korupsi untuk Negeri, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) kemarin.

Aksi yang berlangsung, menuntut Kejari Cikarang untuk serius menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia senilai Rp13,2 miliar yang dilaporkan sekelompok mahasiswa di Bekasi tersebut.

Kepada Matafakta.com, Koordinator Aksi, Abdul Mun’min menilai, banyak laporan kasus – kasus korupsi yang ditangani ditingkat Kejari khususnya di Kabupaten Bekasi yang berakhir jalan ditempat tanpa kejelasan.

“Dari awal, dugaan dan kekhwatiran itu sudah ada. Karena, memang lembaga penegak hukum yang berada diwilayah, setingkat Kejari sulit dinyakini dalam penanganan korupsi wilayah,” katanya, Selasa (17/3/2020).

Abdul menilai, Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, lamban menindaklanjuti laporan kawan – kawan mahasiswa yang tergabung dalam “AKSI” mengenai dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kami mendesak, Kejari Cikarang, agar segera menaikan status terhadap oknum-oknum yang menyeleweng uang rakyat,” tegas Abdul yang biasa disapa Ustazd Aab ini.

Abdul menuntut, Kejari Cikarang untuk mengedepankan kepentingan umum. Sebab menurutnya, korupsi penyebab rusaknya bangsa dan negara.

“Tegakan supremasi hukum, lanjutkan penanganan korupsi yang ada di Kabupaten Bekasi yang mandeg dan kedepankan kepentingan bangsa dan agama untuk keadilan bersama,” tegasnya lagi.

Dia berharap seluruh Agamawan untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari kehancuran.

“Saya sangat yakin semua kaum Agamawan tahu bahwa korupsi itu sangat ditentang agama. Sebab, korupsi termasuk perbuatan yang dhzolim. Untuk itu, saya mengajak semua kaum Agamawan agar berperan aktif dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB