BERITA BEKASI – Santri yang tergabung dalam Aliansi Santri Anti Korupsi untuk Negeri, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) kemarin.
Aksi yang berlangsung, menuntut Kejari Cikarang untuk serius menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia senilai Rp13,2 miliar yang dilaporkan sekelompok mahasiswa di Bekasi tersebut.
Kepada Matafakta.com, Koordinator Aksi, Abdul Mun’min menilai, banyak laporan kasus – kasus korupsi yang ditangani ditingkat Kejari khususnya di Kabupaten Bekasi yang berakhir jalan ditempat tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari awal, dugaan dan kekhwatiran itu sudah ada. Karena, memang lembaga penegak hukum yang berada diwilayah, setingkat Kejari sulit dinyakini dalam penanganan korupsi wilayah,” katanya, Selasa (17/3/2020).
Abdul menilai, Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, lamban menindaklanjuti laporan kawan – kawan mahasiswa yang tergabung dalam “AKSI” mengenai dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami mendesak, Kejari Cikarang, agar segera menaikan status terhadap oknum-oknum yang menyeleweng uang rakyat,” tegas Abdul yang biasa disapa Ustazd Aab ini.
Abdul menuntut, Kejari Cikarang untuk mengedepankan kepentingan umum. Sebab menurutnya, korupsi penyebab rusaknya bangsa dan negara.
“Tegakan supremasi hukum, lanjutkan penanganan korupsi yang ada di Kabupaten Bekasi yang mandeg dan kedepankan kepentingan bangsa dan agama untuk keadilan bersama,” tegasnya lagi.
Dia berharap seluruh Agamawan untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari kehancuran.
“Saya sangat yakin semua kaum Agamawan tahu bahwa korupsi itu sangat ditentang agama. Sebab, korupsi termasuk perbuatan yang dhzolim. Untuk itu, saya mengajak semua kaum Agamawan agar berperan aktif dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Mul)