BERITA CIREBON – Tim advokasi Jenderal Besar AH. Nasution mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, terkait adanya pengajuan memori kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung perkara bernomor: 479/PDT/2019/PT. BDG tanggal 16 Desember 2019.
Kepada Matafakta.com, salah satu tim kuasa hukum AH. Nasution, Fikri Lubis mengatakan, dimana dalam hal ini pembanding semula tergugat III yakni, Pemerintah Kota Cirebon pada perkara nomor: 68/Pdt.G/2018/PN Cbn juga telah dinyatakan dalam putusan bahwa pihak pemohon kasasi semula tergugat III (pembanding) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian tegas Fikri, dalam permohonan banding pembanding semula tergugat III pada tingkat banding di PT. Bandung dengan nomor perkara:479/Pdt/2019/PT.BDG, dalam amar putusan dalam pokok perkara menyatakan, menghukum pembanding semula tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada terbanding semula penggugat sebesar Rp4,4 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita menginginkan pihak Pemkot Cirebon segera melakukan pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Seharusnya Pemkot Cirebon harus menghormati juga mengenang jasa-jasa AH. Nasution sebagai Panglima Siliwangi Pertama dan sebagai Pahlawan Nasional,” jelas Fikri, Kamis (12/3/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon, telah melakukan pelanggaran hukum, karena menyerobot dua bidang tanah seluas 558 meter persegi milik Jenderal Besar AH. Nasution. Dua bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) itu, kini sudah berubah menjadi jalan dan trotoar sekitar tahun 1985-1990 atau sekitar tahun 1997 tanpa ada ganti rugi kepada pemilik lahan.
Dalam gugatan ahli waris AH. Nasution ke Pengadilan Negeri Cirebon yang di Ketua Majelis Hakim, Edi Judaedi, telah memvonis Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Pemerintah Kota Cirebon selaku tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
Sementara, tergugat I Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membebaskan dari gugatan membayar ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp6,58 miliar yang dituntut penggugat. Pasalnya, Majelis Hakim menilai, tergugat I Kementerian PUPR, tidak terlibat dalam proyek pelebaran Jalan Benteng, karena masih jalan daerah, bukan jalan nasional, sehingga menjadi otoritas daerah. (Mul)
BeritaEkspres Group