Serobot Lahan, Fikri: Pemkot Cirebon Harus Ingat Jasa AH. Nasution

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2020 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA CIREBON – Tim advokasi Jenderal Besar AH. Nasution mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, terkait adanya pengajuan memori kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung perkara bernomor: 479/PDT/2019/PT. BDG tanggal 16 Desember 2019.

Kepada Matafakta.com, salah satu tim kuasa hukum AH. Nasution, Fikri Lubis mengatakan, dimana dalam hal ini pembanding semula tergugat III yakni, Pemerintah Kota Cirebon pada perkara nomor: 68/Pdt.G/2018/PN Cbn juga telah dinyatakan dalam putusan bahwa pihak pemohon kasasi semula tergugat III (pembanding) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian tegas Fikri, dalam permohonan banding pembanding semula tergugat III pada tingkat banding di PT. Bandung dengan nomor perkara:479/Pdt/2019/PT.BDG, dalam amar putusan dalam pokok perkara menyatakan, menghukum pembanding semula tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada terbanding semula penggugat sebesar Rp4,4 miliar lebih.

“Kita menginginkan pihak Pemkot Cirebon segera melakukan pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Seharusnya Pemkot Cirebon harus menghormati juga mengenang jasa-jasa AH. Nasution sebagai Panglima Siliwangi Pertama dan sebagai Pahlawan Nasional,” jelas Fikri, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon, telah melakukan pelanggaran hukum, karena menyerobot dua bidang tanah seluas 558 meter persegi milik Jenderal Besar AH. Nasution. Dua bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) itu, kini sudah berubah menjadi jalan dan trotoar sekitar tahun 1985-1990 atau sekitar tahun 1997 tanpa ada ganti rugi kepada pemilik lahan.

Dalam gugatan ahli waris AH. Nasution ke Pengadilan Negeri Cirebon yang di Ketua Majelis Hakim, Edi Judaedi, telah memvonis Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Pemerintah Kota Cirebon selaku tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.

Sementara, tergugat I Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membebaskan dari gugatan membayar ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp6,58 miliar yang dituntut penggugat. Pasalnya, Majelis Hakim menilai, tergugat I Kementerian PUPR, tidak terlibat dalam proyek pelebaran Jalan Benteng, karena masih jalan daerah, bukan jalan nasional, sehingga menjadi otoritas daerah. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB