BERITA BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tahun 2020 sebanyak 900 bidang kini sudah mulai tahapan pengukuran.
Berkas yang sudah masuk sebanyak 400 berkas itu pun baru sebatas alas persyaratan dan akan di verifikasi terlebih dahulu.
“Saya selalu memonitor dibawah dan memberikan masukan kepada tim panitia, agar status tanah yang akan di ukur dicek terlebih dahulu, apakah tanah tersebut sudah bersertifikat apa belum. Kalau sudah bersertifikat itu tidak bisa masuk ke dalam program PTSL,” kata H. Ajan Kades Cipayung kepada Beritaekspres.com, Kamis (12/3/2020) di Kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan H. Ajan, dirinya selalu menghimbau kepada tim dan warganya agar tanah yang di ajukan ke program PTSL itu harus di bayar pajaknya terlebih dahulu.
“Kalau pajaknya belum dibayar, ya itu bisa terpending, tim nunggu pelunasan pajaknya terlebih dahulu. Untuk membayar pajak, kalau warga mau bayar sendiri silahkan, atau pun mau nitip ke tim di Desa sama saja, nanti kan ada bukti surat tanda terima sementara (STTS),” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan H. Ajan, untuk biaya penyertifikatan program PTSL itu biayanya sebesar Rp150.000 sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri.
“Saya sudah perintahkan ke tim tujuh dan para RT dan RW untuk biaya program PTSL itu sebesar Rp150.000 dan persyaratan harus lengkap sesuai ketentuan PTSL. Saya sangat berharap program pemerintah pusat ini bisa sukses di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, tanpa adanya pungli. Saya pastikan program PTSL di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur tidak ada pungli,” pungkasnya. (De/Mul)