Ini Pesan Wakapolri Kepada Penyebar Hoaks Virus Corona

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2020 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TANGERANG – Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan agar masyarakat tidak terperangkap dalam kekhawatiran yang berlebihan atas berbagai kabar di masyarakat. Sehingga malah menimbulkan kepanikan. Terlebih lagi jika ternyata pemberitaan itu adalah hoaks yang terkait dengan virus corona.

“Para guru-guru kita, para habaib, yang hari ini ada di sini juga sudah mengingatkan agar kita semua jangan khawatir terhadap berita hoaks terkait virus corona. Apalagi sampai panik karena berbagai hoaks yang beredar. Pemerintah kita serius menangani virus corona ini,” tegas Wakapolri yang hadir dalam peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Jami’ al Ma’mur, Tangerang, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga :  RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Wakapolri melanjutkan, masyarakat sepatutnya mengikuti anjuran Pemerintah agar terhindar dari virus corona tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaga kesehatan kita dan jangan lupa agar terus memanjatkan doa agar epidemi virus corona ini segera bisa diberantas tuntas. Selain itu juga, cari informasi dari para ahli yang sebenarnya. Serta melalui saluran-saluran resmi yang telah disediakan Pemerintah,” lanjut Wakapolri.

Berdasarkan catatan, sepanjang 23 Januari hingga 3 Maret 2020, terdeteksi 147 berita bohong atau hoaks hadir di tengah masyarakat. Hoaks itu memiliki kaitan dengan vrus corona.

“Kita doakan agar Indonesia terus diberikan kedamaian, kesejukan serta dijauhkan dari orang-orang yang menyebar hoaks. Kita mesti jaga, syukuri nikmat tersebut. Lihat negara lain, was-was dan punya rasa khawatir untuk beraktifitas, salah satu penyebabnya karena hoaks yang bertebaran,” ujar Wakapolri.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Untuk itu, sambung Wakapolri, seperti juga salah satu dari tujuan program prioritas dari Kapolri yaitu pemantapan harkamtibnas, Polri senantiasa hadir untuk menghalau hoaks. Salah satunya dengan mengingatkan seperti ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf juga menegaskan agar para para penyebar hoaks menghentikan aksi mereka.

“Jangan buat bangsa ini takut karena berita-berita yang menakutkan. Apalagi berita-berita yang tidak benar,” pungkas Habib Syech. (Yon)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB