Pematik Gelar Aksi Tanyakan Perkembangan Kasus SMPN 3 Karang Bahagia  

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan proses dan penyerahan bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia. Aksi itu, digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jawa Barat.

Kordinator aksi, Yusril mengatakan, pihaknya mendesak Kejari agar cepat menindak dan menaikan setatus oknum yang terlibat dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia. Sebab dia menduga kasus tersebut mulai membias karena banyaknya intervensi dari oknum-oknum yang melindungi kontraktor atau pegawai Dinas.

“Atas dasar keresahan dan harapan yang sama, kami sepakat untuk dapat mendorong kasus ini agar lebih cepat ditangani dan dapat menaikan status terduga korupsi menjadi tersangka dengan menyerahkan bukti baru kepada pihak Kejari,” tegas Ketua BEM UMIKA Bekasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari CIkarang, Lawberty

Ditempat yang sama, Jenlap Abdul Muhaimin berharap bukan hanya Kejari saja yang bertindak tetapi juga Bupati Bekasi dapat cepat tanggap perihal laporan rekan mahasiswa. Sebab dia menduga ada permainan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia tersebut.

Baca Juga :  Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

“Dalam hal ini, Bupati harus tegas dalam mengevaluasi oknum-oknum Dinas yang disinyalir atau ikut serta dalam kebobrokan pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia dan meminta kepada Bupati untuk turun tangan memecat oknum-oknum ASN yang main mata dengan oknum kontraktor,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan, pihaknya meminta kepada mahasiswa untuk bersabar, sebab pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Kami dari Tim Intelejen Kejaksaan, Sprintug itu bisa di perpanjang juga, kemudian tanggal 28 Ferbruari 2020 kemarin, kita masih ada waktu 30 hari maka ijinkan kami bekerja dari satu minggu kemarin. Saya sejak masuk itu kami terus bekerja mengumpulkan semua berkas yang diperlukan,” jelas Lawberty Suseno kepada Matafakta.com, Kamis (5/3/2020)

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Untuk siapa saja sambung Lawberty, pihak yang sudah di periksa penyidik Kejaksaan, terkait kasus tersebut, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara rinci.

“Ini tim penyidik belum bisa mengungkapkan ke seluruh teman-teman, karena masih proses penyelidikan nanti apabila sudah bisa kami tetapkan atau kami bisa simpulkan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya

Saat ditanya pihak rekanan kontraktor PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) sudah melakukan pengembalian berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Lawberty Suseno mengatakan, itu salah satu data pendukung berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Itu salah satu faktor juga yang mendukung data kami dalam Pasal 4 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya,” pungkas Lawberty. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Foto: Rahman AK (Kemeja Hitam & Topi) Kuasa Ustadz Haryono

Seputar Bekasi

Kuasa Ustadz Haryono, Rahman AK: Saya Tidak Kenal Dengan Andi Salim

Selasa, 24 Des 2024 - 01:26 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW Apresiasi Bareskrim Polri Usut Data Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi

Selasa, 24 Des 2024 - 00:44 WIB

KSO Foster Oil & Energy Gelar Pelatihan UMKM

Seputar Bekasi

Gandeng APJI Kota Bekasi, KSO Foster Oil & Energy Gelar Pelatihan UMKM

Senin, 23 Des 2024 - 17:09 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Senin, 23 Des 2024 - 16:39 WIB

Foto: Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi

Seputar Bekasi

Dugaan Korupsi dan Rangkap Jabatan Ketua KONI Kabupaten Bekasi Disoal

Senin, 23 Des 2024 - 09:27 WIB