BERITA KENDAL – Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Khusnul Fata mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Sisdiknas Nomor: 20 tahun 2003, bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu usaha pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan selanjutnya.
Dijelaskan, Khusnul Fata, pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang paling fundamental, karena perkembangan anak di masa selanjutnya sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini.
“Pendidikan anak usia dini harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik agar dimasa emas (Golden Age) perkembangan anak mendapatkan stimulasi yang utuh, sehingga dapat mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki anak,” ujar Khusnul Fata kepada Matafakta.com, Rabu (4/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, unsur terpenting dalam pendidikan anak usia dini adalah pendidik (guru), yang memiliki tugas administrasi, merencanakan, membelajarkan anak, serta mengelola lembaga PAUD agar dapat berjalan dan berkembang dengan baik.
“Semua pekerjaan tersebut dilakukan dengan penuh keikhlasan, penuh tangung jawab dan keceriaan tanpa memperhitungkan berapa upahnya. Yang menjadi masalah adalah seberapa besar bentuk perhatian Pemerintah dari kesejahteraan yang diberikan dengan kewajiban yang harus diembannya,” ungkap dia.
Disampaikan, PAUD di pedesaan baik di pegunungan maupun di pesisir pantai hanya memperoleh honor berkisar Rp100-300 ribu ditambah dari Pemerintah sebesar Rp200 ribu dan masih dipotong pajak, sehingga diperoleh nominal hanya Rp188 ribu.
“Kalau dijumlah penerimaan dari lembaga dibuat angka tengah Rp200 + Rp188 jadi total penerimaan adalah Rp 388 ribu perbulan,” terangnya.
Memang selama ini Pemerintah sudah menggelontorkan dana selain Kesra sebesar Rp200 ribu untuk pendidik PAUD juga ada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp600 ribu peranak pertahun.
Dirinya mencontohkan, misal lembaga PAUD memiliki siswa 20 anak, berarti pertahun lembaga PAUD tersebut menerima Rp12 juta pertahun. Dana itu belum dipakai untuk membuat proposal dan SPJ yang jumlahnya tidak sedikit, belum lagi pajak yang harus dibayarkan.
Ditambahkan, tiap lembaga PAUD pertahun menerima bersih yang harus dikelola untuk operasional pendidikan tidak ada Rp10 juta.
Khusnul Fata berharap Pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan pendidik PAUD dari Rp200 ribu menjadi minimal sebesar UMK atau paling tidak lebih besar dari yang selama ini diterimanya. Mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang begitu besar baik dari administrasi sampai menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas.
Sementara persyaratan penerima BOP PAUD adalah PAUD yang sudah terakreditasi agar ditangguhkan, karena untuk pelaksanaan Akreditasi membutuhkan persiapan yang panjang dan biaya yang banyak. Persyaratan pendirian lembaga PAUD agar ada minimal 1 pendidik PAUD untuk ‘Ditiadakan’. Berapa uang yang harus dikeluarkan untuk memperoleh gelar sarjana kalau pada akhirnya hanya untuk memperoleh honor Rp388 ribu perbulan. Sepadan kah?.
“Kami berharap Pemerintah mendengarkan suara hati para pendidik PAUD khususnya yang ada di pedesaan yang masih membutuhkan perhatian dan uluran tangan lebih,” pungkasnya. (Nining)
BeritaEkspres Group