9 Pelaku Dibekuk, Polres Indramayu Amankan 10 Unit Motor

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA INDRAMAYU – Jajaran unit Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan beragam cara yakni, membegal ditengah jalan atau mencuri dari halaman rumah korban seperti yang dilakukan 9 tersangka yang berhasil diamankan di Polres Indramayu dalam Operasi Jaran Lodaya 2020.

Ke-9 tersangka itu usianya masih tergolong produktif, yakni dari yang termuda (22), hingga tertua (48). Mereka yang diamakan di Polres Indramayu yaitu, Sl (22), Hl (25), CR (35) dan KS (35), AG (36), TY (38), RW (40), KD (42) dan MK (48).

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, dalam Operasi Jaran Lodaya 2020 itu polisi selain mengamankan 9 tersangka curanmor juga mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang digasak para pelaku dari dalam rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“9 tersangka itu terlibat dalam 8 kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polres Indramayu. Dalam target operasi kita ada 2 tersangka, kemudian ada pengembangan penyidikan, sehingga jumlah tersangka yang tertangkap bertambah menjadi 9 orang,” ujarnya, Rabu (4/3/2020).

Kasat Resrkim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru menerangkan, ke-9 tersangka pencuri kendaraan bermotor itu semuanya menggasak sepeda motor dari dalam rumah korban. Saat korban tertidur pada tengah malam para tersangka itu beraksi mencuri sepeda motor.

Tersangka tambahnya, memasuki rumah korban sasaran dengan cara mencongkel daun pintu jendela. Setelah memasuki rumah, pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat yang dibawa dari rumah. Sepeda motor didorong ke luar rumah mesin dinyalakan lalu motor dibawa kabur. Beberapa saat kemudian sepeda motor curian itu dijual ke penadah barang kendaraan hasil curian.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Sedangkan penadah sepeda motor hasil curian dijerat penjara 4 tahun dengan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB