Kejari Semarang Jemput Bola Pengambilan Bukti Tilang

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2020 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan gebrakan pendekatan kepada masyarakat.

Tindakan itu dilakukan dalam bentuk program ‘Jemput Bola’ pengambilan barang bukti tilang dan sosialisasi hukum gratis bagi masyarakat yang dipusatkan di area Car Free Day (CFD) Semarang, Jalan Pahlawan, tepatnya di depan kantor Kejati Jateng, Minggu (1/3/2020).

Kepala Kejati Jateng, Priyanto mengatakan, acara sengaja dilaksanakan di area CFD tujuannya agar lebih efektif dan banyak diketahui masyarakat. Karena apabila dilakukan di swalayan maupun Mall kurang efektif, mengingat masyarakat dominan belanja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gebrakan itu sebagai upaya Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang memberikan pelayanan publik yang maksimal,” ujar Priyanto.

Pihaknya memastikan akan menginstruksikan Kejari-Kejari lain di Jawa Tengah untuk mengembangkan program jemput bola itu.

“Apalagi perkara tilang ini, sekali sidang bisa sampai ribuan jumlahnya. Kami juga himbau calo untuk minggir, masyarakat kalau ambil tilang juga jangan ke calo. Langsung saja kepada Kejari, selama ini calo yang berkeliaran akan kita tumpas dan tiadakan,” kata Priyanto.

Menurutnya, kegiatan ini juga bagian dari mensukseskan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk itu, masyarakat dihimbau agar memanfaatkan moment tersebut dengan baik, karena pihaknya sebagai aparat penegak hukum juga ingin mendekatkan diri ke masyarakat.

Ia menyebut, masyarakat dipermudah karena tinggal menunjukkan pembayaran cash maupun debit bisa dilakukan karena  Kejaksaan sudah bekerjasama dengan BRI program brilink.

“Masyarakat yang mau mengikuti kegiatan ini tak dibatasi, jadi masyarakat umum juga bisa berkonsultasi mengenai permasalahan hukum dilakukan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun),” tandasnya.

Sementara, Kepala Kejari Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare melalui Kasi Tipidum, Edy Budiyanto mengatakan, pada kegiatan perdana ini tercatat ada 63 pelanggar tilang datang.

Pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda sesuai yang tertera dalam lembar tilang dan mengambil barang bukti di lokasi. “Pengambilan sesuai dengan denda tilang, atas putusan pengadilan,” kata Edy.

Adapun syarat yang harus dibawa jika hendak mengambil barang bukti tilang, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menyiapkan bukti identitas.

“Bagi masyarakat pelanggar harus menyiapkan kartu identitas bagi yang mengambil sendiri, dan surat kuasa bagi yang diwakilkan orang lain. Ya KTP, atau kartu identitas lain tidak masalah, misalnya kalau itu diwakilkan istrinya atau bapaknya bisa membawa KK,” pungkasnya. (Nining)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB