Tentukan Upah Sepihak, Bupati Karawang Kena Sanksi Ombudsman

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karawang

Bupati Karawang

BERITA KARAWANG – Bupati Cellica Nurrachadiana mendapat sanksi administrasi dari Ombudsman, karena menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota dan Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2019 secara sepihak.

Sanksi administrasi yang didapat Bupati Cellica Nurrachadiana itu pasca Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang, melaporkannya ke Ombudsman, terkait dengan penetapan UMSK 2019 yang dianggap merugikan pengusaha industri.

Ketua DPK Apindo Karawang, Abdul Syukur mengatakan, Ombudsman telah memutuskan kalau penetapan UMSK 2019 yang sepihak ditetapkan Bupati Cellica Nurrachadiana itu dianggap bersebrangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran, dia menegaskan, Bupati Cellica Nurrachadiana merekomendasikan penetapan UMSK Karawang 2019 tanpa ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Keputusan Ombudsman, penetapan upah sektoral itu maladministrasi,” tegas Syukur kepada awak media, Jumat (28/2/2020) usai kegiatan Member Gathering DPK Apindo Karawang, bertempat di Akhsaya Hotel.

Dampak kebijakan sepihak yang diambil Bupati Cellica itu, dia mengatakan, sekitar 40 perusahaan di Kabupaten Karawang gulung tikar. Akibatnya, kurang lebih ada 30 ribu pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Walaupun kebijakan yang diambil Bupati Cellica Nurrachadiana itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kembali Syukur menjelaskan, bahwa Ombudsman menerangkan pihak perusahaan tetap melaksanakan ketentuan upah sectoral.

Ditempat terpisah menanggapi sanksi administrasi yang diberikan Ombudsman kepada Bupati Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari mengaku, sudah mengetahui persoalan tersebut.

Ahmad berharap, setelah adannya teguran dari Ombudsman itu, ke depan penetapan UMSK di Kabupaten Karawang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya sepanjang musyawarah penetapan upah tidak pernah dilibatkan. Jadi semoga dengan teguran itu, ke depan penetapan upah sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Ahman pun menginginkan agar ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyisihkan uang minimal Rp10-20 miliar untuk pemantapan skill calon tenaga kerja asli Kabupaten Karawang.

“Kalau calon tenaga kerja lokal Karawang skill-nya disiapkan, secara otomatis persentase tenaga kerja yang 60 persen bisa tercapai,” pungkasnya. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB