BERITA SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dan Jepara, Jaringan Batam-Jepara.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Beny Gunawan mengungkapkan, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020, Tim Pemberantasan BNNP Jateng mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu 150 gram.
Dari pengungkapan kasus, pihaknya mengamankan 4 tersangka yakni, B alias Bengbeng (43) warga Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau berperan sebagai pengantar sabu. Sementara, NM alias Jon (34), warga Kelurahan Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, sebagai penerima sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedang Ali Junaedi alias Ali Mambu, dan Nurkhan alias Enggle, keduanya merupakan warga binaan Lapas Kelas IA Semarang, Jawa Tengah, sebagai pengendali barang haram tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkotika dan akan tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang,” ujar Beny di Kantor BNNP Jateng, Kamis (27/2/2020).
Dari informasi itu, tim BNNP Jateng berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tim Bea Cukai Kepulauan Riau dan petugas Otoritas Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
“Koordinasi itu, untuk melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki penumpang pesawat yang tiba dari Batam bernama B alias Bengbeng dengan barang bukti 3 paket sekitar 50 gram, berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 150 gram yang disimpan dalam dubur tersangka,” ungkapnya.
Masih dipaparkan Beny, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka B mengaku barang tersebut akan diantar menuju Jepara dengan penerima atas nama NM alias Jon disekitar Jalan Raya Ngabul Jepara.
Kemudian tim melakukan Control Delivery, dan berhasil meringkus penerima shabu bernama NM alias Jon dengan barang bukti 1 buah HP merek LG dan Honda Vario warna putih.
Tersangka NM alias Jon, mengaku diperintah oleh Ali dan Nurkhan alias Enggle (Napi Lapas Klas I A Semarang) untuk menerima sabu tersebut.
Dari hasil introgasi tersebut, Tim melakukan koordinasi dengan Lapas Klas I A Semarang dan berhasil mengamankan Ali dan Nurkhan alias Enggle beserta alat komunikasi 1 buah HP merek Nokia 106, 1 buah HP merek Samsung M30 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NM alias Jon
Diketahui, Nurkhan merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNNP Jateng yang ditangkap pada tahun 2019 dengan barang bukti 100 gram sabu dan telah divonis pidana 10 tahun.
Sedangkan Ali Junaidi alias Ali Mambu merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polres Jepara ditangkap pada tahun 2017 dan telah divonis pidana 5 tahun 2 bulan.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan sinergitas dan kerjasama yang baik antara BNN Provinsi Jateng dengan Bea Cukai Jateng, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP Kelas I Semarang dan pihak terkait lainnya.
Guna mengembangkan kasus tersebut, para tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan BNN Provinsi Jateng oleh Penyidik BNN Provinsi Jateng.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Nining)
BeritaEkspres Group