BNNP Jateng: Peredaran Sabu di Bandara A. Yani Jaringan Batam Jepara

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dan Jepara, Jaringan Batam-Jepara.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Beny Gunawan mengungkapkan, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020, Tim Pemberantasan BNNP Jateng mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu 150 gram.

Dari pengungkapan kasus, pihaknya mengamankan 4 tersangka yakni, B alias Bengbeng (43) warga Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau berperan sebagai pengantar sabu. Sementara, NM alias Jon (34), warga Kelurahan Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, sebagai penerima sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedang Ali Junaedi alias Ali Mambu, dan Nurkhan alias Enggle, keduanya merupakan warga binaan Lapas Kelas IA Semarang, Jawa Tengah, sebagai pengendali barang haram tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkotika dan akan tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang,” ujar Beny di Kantor BNNP Jateng, Kamis (27/2/2020).

Dari informasi itu, tim BNNP Jateng berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tim Bea Cukai Kepulauan Riau dan petugas Otoritas Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

“Koordinasi itu, untuk melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki penumpang pesawat yang tiba dari Batam bernama B alias Bengbeng dengan barang bukti 3 paket sekitar 50 gram, berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 150 gram yang disimpan dalam dubur tersangka,” ungkapnya.

Masih dipaparkan Beny, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka B mengaku barang tersebut akan diantar menuju Jepara dengan penerima atas nama NM alias Jon disekitar Jalan Raya Ngabul Jepara.

Kemudian tim melakukan Control Delivery, dan berhasil meringkus penerima shabu bernama NM alias Jon dengan barang bukti 1 buah HP merek LG dan Honda Vario warna putih.

Tersangka NM alias Jon, mengaku diperintah oleh Ali dan Nurkhan alias Enggle (Napi Lapas Klas I A Semarang) untuk menerima sabu tersebut.

Dari hasil introgasi tersebut, Tim melakukan koordinasi dengan Lapas Klas I A Semarang dan berhasil mengamankan Ali dan Nurkhan alias Enggle beserta alat komunikasi 1 buah HP merek Nokia 106, 1 buah HP merek Samsung M30 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NM alias Jon

Diketahui, Nurkhan merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNNP  Jateng yang ditangkap pada tahun 2019 dengan barang bukti 100 gram sabu dan telah divonis pidana 10 tahun.

Sedangkan Ali Junaidi alias Ali Mambu merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polres Jepara ditangkap pada tahun 2017 dan telah divonis pidana 5 tahun 2 bulan.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan sinergitas dan kerjasama yang baik antara BNN Provinsi Jateng dengan Bea Cukai Jateng, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP Kelas I Semarang dan pihak terkait lainnya.

Guna mengembangkan kasus tersebut, para tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan BNN Provinsi Jateng oleh Penyidik BNN Provinsi Jateng.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Nining)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB