BERITA SEMARANG – Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 dan Publikasi Peran Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Sebagai Law and Human Right Center, serta Sosialisasi Kekayaan Intelektual Sebagai Pendorong Peningkatan Perekonomian Daerah D Jateng, di Semarang, Rabu (26/2/2020).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang undangan, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana menyampaikan, kegiatan yang diinisiasi Kakanwil Jateng ini sudah ada instruksi dari Menteri Hukum dan HAM terkait dengan implementasi Undang – Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu isinya diantaranya kegiatan harmonisasi yang semula dikoordinasi oleh Biro Hukum, kalau itu Rancangan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten dikoordinasi oleh Kepala Bagian Hukum, itu sudah diubah di dalam Undang-Undang Nomor:15 Tahun 2019 koordinasi Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Pengenalan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM-RI Nomor: M.HH-01.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Center, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara fisik telah melaksanakan revitalisasi Pusat Hukum dan HAM (Law and Human Rights Center).
Yakni dengan membangun sarana dan prasarana untuk menyelesaikan harmonisasi Peraturan Daerah maupun pelaksanaan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM).
Di samping itu, Pusat Hukum dan HAM juga dilengkapi dengan Layanan Bersama Satu Pintu (LBSP) yang meliputi layanan Konsultasi Hukum, Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
“Dari sisi sarana dan prasarana, ingin mengenalkan lebih jauh tentang tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah khususnya terkait dengan pembinaan kekayaan intelektual P5HAM,” lanjutnya.
Kegiatan sendiri bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kepada pihak-pihak terkait.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tarsono menambahkan, kegiatan ini juga untuk memajukan perekonomian daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pihak internal Kementerian Hukum dan HAM, kegiatan dihadiri Bupati, Walikota se Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bapemperda se Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bappeda se-Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten dan Kota se Provinsi, Jawa Tengah.
Dalam penguatan pembinaan Kekayaan Intelektual, pada kegiatan sekaligus dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Bupati dan Walikota. (Nining)
BeritaEkspres Group