Langgar Kode Etik, Hakim PN Jakbar Dilaporkan ke Bawas MA

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hartono Tanuwidjaja

Hartono Tanuwidjaja

BERITA JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) MA oleh PT. Bangkit Perkasa Sukses (BPS) melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja dan Harun JC Sitohang advokat pada Law Firm Hartono Tanuwidjaja & Partner Advocates & Legal Consultants yang memeriksa dan mengadili perkara 767/pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt.

Kepada Matafakta.com, Hartono Tanuwidjaja mengungkapkan, Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 767/pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt diduga telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan ketentuan peraturan bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) bernomor: 02/PB/MA/IX/2012.02/PB/P.KY/09/2012.

“Yang menjadi fokus tentang laporan ini adalah sikap Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya,” kata kuasa hukum PT. BPS, Hartono Tanuwidjaja, Minggu (23/2/2020), tentang laporan yang dilayangkan pada 20 Januari 2020 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, kata Hartono, telah menciptakan suatu ketidak adilan dan ketidak pastian hukum serta kehilangan kewibawaan dan martabat Ketua Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, sebagai pimpinan dari Majelis hakim Aquo.

Dikatakan Hartono, kliennya adalah pembeli (pemenang lelang) beritikat baik dan telah dinyatakan sebagai pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan kutipan risalah lelang No:646/28/2017 tanggal 22 November 2017 yang diterbitkan Kantor Lembaga Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (LPKLN) Jakarta IV.

Baca Juga :  Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Untuk itu lanjut Hartono, kliennya telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah diterbitkan penetapan eksekusi pengosongan No:08/2018 Eks.jo No.646/28/2017 tangal 30 Agustus 2018.

“Terhadap penetapan ini, pihak pemohon telah melakukan kewajiban pembayaran biaya panjar SKUM, biaya Resume, biaya penetapan, biaya rapat koordinasi serta biaya biaya lain, terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan lanjutan,” jelas Hartono.

Namun lanjut Hartono, pelaksanaan eksekusi pengosongan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Septamber 2019, ternyata pada Tanggal 4 September 2019 Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah menciptakan suatu ketidak adilan dalam memberikan amar putusan.

“Menghukum dan memerintahkan kepada semua instansi pemerintahan dari pihak Kelurahan, Kecamatan maupun Walikota Jakarta Barat dan penegak hukum lainnya untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Kapuk Kamal RT008/RW08 No.12, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” ungkap Hartono.

Padahal sambung obyek SHM Nomor:808/Tegal Alur yang terletak di Jalan Raya Kapuk Kamal RT008/RW08 No. 12, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, tersebut sedang disita untuk keperluan eksekusi pengosongan yang masih belum selesai.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

“Sita jaminan tersebut masih belum dicabut, berdasarkan berita acara sita eksekusi Nomor:08/2018/Eks jo No. 646/28/2017-tanggal 06 Agustus 2018-jo, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” jelas Hartono lagi.

Sehingga lanjut Hartono, rencana pengosongan yang dijadwalkan pada tanggal 28 September 2019 menjadi tidak terlaksana. Oleh karena itu, kami melakukan banding pada 10 Septembar 2019, ternyata sampai bulan Januari 2020 berkas perkara banding belum diminutasikan untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan alasan yang tidak jelas.

“Saya bersama klien selalu mengkonfirmasi kepihak Panitera pengganti, Teddy Subroto, namun selalu dijawab bahwa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu masih berada di Majelis hakim,” ungkapnya.

Dengan demikian lanjut Hartono lagi, pihaknya mohon agar Kepala Badan Pengawasan MA berkenan memberikan pengawasan dan tindakan tegas terhadap Majelis hakim yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mewujutkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan.

“Memori banding yang kami ajukan telah diterima panitera Hamin Achmadi pada Rabu 20 November 2019 atas nama PT. Bangkit Perkasa Sukses,” pungkas Hartono. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Kemenkes Diminta Investigasi Soal Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Video Viral Kritisi PNS Sering Rapat di Hotel di Takedown Pemilik Akun
LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:40 WIB

Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:30 WIB

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi

Seputar Bekasi

Dugaan Korupsi dan Rangkap Jabatan Ketua KONI Kabupaten Bekasi Disoal

Senin, 23 Des 2024 - 09:27 WIB

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Des 2024 - 22:06 WIB

Foto: Novi Pratiwi & Alvin Lim

Berita Utama

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Minggu, 22 Des 2024 - 21:53 WIB