Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Bank Century

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2020 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raden Mas Johanes Sarwono

Raden Mas Johanes Sarwono

BERITA JAKARTA – Program Tangkap Buron (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang dicanangkan Kejaksaan Agung (kejagung).

Dalam program ini, Kejagung menetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. Pada Periode 2018-2019 terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini.

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Satiyono mengatakan, Jumat, 14 Pebruari 2020 pukul 21.30 Wib, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil mengamankan terpidana buronan Kejari Jakarta Pusat atas nama Raden Mas Johanes Sarwono.

Hari menjelaskan, Mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa, Raden Mas Johanes Sarwono merupakan, tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

“Pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT. Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar,” terang Hari, Minggu (16/2/2020).

Baca Juga :  Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024

Diungkapkan Hari, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan

“Terpidana, Raden Mas Johanes Santoso diamankan di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan. Penangkapan terpidana Raden Mas Johanes Santoso ini, merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia pada tahun 2020,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

JNW Desak Polri Ungkap Informasi Kepala BP2MI Soal Boss Mafia Judi Online Berinisial T
Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB