BERITA DEMAK – Merasa tidak mendapatkan keadilan dari Pemerintah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan fly over di Kembangarum Mranggen Demak, Tuti Nur Asih warga Purwonegaran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Tanah milik Tuti seluas 15 meter dari tanah yang luasnya 116 meter di Kembangarum Mranggen itu, terkena rencana proyek pembangunan fly over Jalan Raya Semarang-Grobogan, yakni di perlintasan rel kereta api Ganefo Mranggen Demak.
Tuti telah mengajukan permohonan keberatan atas bentuk atau ganti ke PN Demak tertanggal 21 Januari 2020 lalu, dengan didampingi penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Gijanto SH MH & Partner yakni Advokat Dewang Purnama, SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Dewang, kliennya, Tuti Nur Asih menuntut agar tanah yang dibebaskan tidak hanya 15 meter persegi, tapi semua tanah miliknya yakni 116 meter persegi.
Jika tidak dibebaskan sambung Dewang, nantinya tanah yang tersisa 101 meter persegi menjadi tanah yang tidak produktif.
Apa yang dilakukan Tuti kata Dewang, mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
“Permohonannya adalah tanah Tuti dibebaskan semua. Sisa 101 meter persegi juga sekalian dibebaskan. Soal besaran harga yang diputuskan Pemerintah Rp.7.782.000/meter persegi bisa menerima,” jelas Dewang kepada awak media, Selasa (11/2/2020) kemarin.
Diungkapkan Dewang, saat ini tanah dan bangunan tersebut sedang dikontrak seseorang selama 10 tahun dengan harga Rp7,5 juta/pertahun (Rp 75 juta) untuk usaha service AC, dan baru berjalan lima tahun.
Mengetahui lahan itu akan dibebaskan untuk pembangunan fly over, maka pengontrak langsung menyatakan tidak mau melanjutkan usahanya dan meminta kembalian dana kontrak selama 5 tahun.
“Pengontrak tidak mau melanjutkan karena tidak ada tempat parkir. Dia memperkirakan setelah ada fly over usahanya akan sepi, sehingga dia memilih pindah dan meminta pengembalian uang kontrak. Tuti sangat dirugikan,” tandas Dewang.
Dewang menambahkan, jika fly over sudah jadi, maka letak tanah tersebut berada di bawah jembatan layang. Dan itu akan membuat tanah dan bangunan itu menjadi ‘mati’ atau tidak produktif lagi. Tidak akan ada yang mau menyewa lagi, karena tidak bagus untuk usaha.
“Nanti tanah itu tidak ada yang mau ngontrak, karena posisinya sudah tidak menguntungkan. Demi keadilan dan rasa kemanusiaan, Tuti pengajukan permohonan agar tanah seluas 101 meter persegi ikut dibebaskan,” ujarnya.
Adapun permohonan keberatan ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI C.q kantor wilayah BPN Jateng, C.q kantor BPN Demak (termohon I). Kemudian Kementerian PUPR C.q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Demak (Termohon II).
“Harapan kami Majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam memutus perkara gugatan keberatan ini,” pungkasnya. (Nining)
Biro Semarang