Massa LSM GMBI se-Jateng Gruduk Kantor Bupati Brebes

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2020 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BREBES – Ribuan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) se-Jawa Tengah, berkumpul di Posko LSM GMBI Distrik Brebes, Jalan Cendrawasih (Pantura) No. 250, Desa Lamahabang RT03/RW04, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/2/2020).

Ribuan massa LSM GMBI bakal menggelar aksi damai di depan pabrik asal Korea, PT. Daehan Global (DG), Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba dan dilanjutkan ke Kantor Bupati Brebes, Jalan Pangeran Diponegoro.

Kepada Matafakta.com, Danramil 04 Tanjung Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Yatno, bahwa diperkirakan massa yang akan melakukan orasi dari LSM tersebut antara 3000-4000 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi ini akan dikawal oleh petugas keamanan gabungan dari Polri yang dibantu TNI dan Satpol PP Kabupaten Brebes,” jelasnya.

Untuk diketahui, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap Brebes yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri, namun persoalan terkait investasi khususnya menyangkut perizinan cukup memakan waktu lama.

Sebaliknya, ada perusahaan yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran dengan mendirikan bangunan tanpa mengantongi IMB, namun tidak ada tindakkan tegas atau sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Orasi LSM GMBI merupakan tindak lanjut dari aksi yang telah digelar Komunitas Aktivis Pro Investasi (KAPI) di Kantor Bupati Brebes pada, Senin 23 September 2019 lalu.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Sleman Luncurkan Program "Jabat Kampus"

Aksi kala itu, menuntut Pemkab Brebes agar tegas dalam menegakkan aturan dalam menyikapi persoalan perizinan pendirian pabrik oleh investor baru. Proses IMB belum tuntas, namun pembangunan pabrik terus dilakukan.

KAPI mendesak Pemkab untuk berani melakukan pembongkaran bagi investor yang belum mengantongi IMB. Mereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan tuntutan dan menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan proses perizinan di Brebes syarat permainan.

Mereka menuding Pemkab Brebes selama ini kurang mampu untuk mengakomodasi dan mengatasi persoalan terkait investasi, khususnya dalam hal proses perizinan yang lambat di tingkat birokrat.

Hal ini menunjukan bahwa SDM Pemkab Brebes belum siap kedatangan investor, sedangkan Brebes secara resmi telah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Industri di Jawa Tengah.

Kurang lebih 39 perusahaan berskala nasional dan internasional yang bergerak di berbagai sektor usaha, telah mendaftarkan diri sebagai penghuni Kawasan Industri Brebes (KIB).

Pasalnya, mereka menganggap Brebes merupakan daerah yang strategis dan memiliki beragam potensi untuk dikembangkan.

Mereka mendesak penyelesaian terhadap pelanggaran aturan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Brebes yang dilakukan PT. DG, yaitu pembangunan perluasan pabrik.

Pasalnya, dari rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, bahwa PT. DG telah melanggar aturan RTRW Kabupaten Brebes, sehingga mendapatkan sanksi berupa harus mengganti lahan seluas 31 hektar, yaitu 2,25 kali lahan pengganti. Sanksi itu terkait lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan pabrik yang saat ini sudah beroperasi.

Baca Juga :  KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita

Untuk izin lahan pendirian bangunan pabrik dari PT. DG hanya 6,3 hektar, namun kenyataan di lapangan mencapai kurang lebih 20 hektar, mencakup lahan di bagian belakang pabrik yang berstatus lahan hijau/basah.

Diakui oleh Legal PT. DG, Nanang, bahwa luas lahan yang diperbolehkan sesuai izin memang seluas 6,3 hektar, tetapi lahan yang dibangun untuk pabrik mencapai 8,1 hektar.

Akhirnya mereka diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan untuk beraudiensi di Ruang OR Setda Brebes.

Menanggapi desakan kala itu, Setda Djoko Gunawan menjelaskan, bahwa Tim Satgas Percepatan Usaha sudah dibentuk dan tim ini terus bekerja. Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan di internalnya sehingga proses perizinan investasi lebih cepat.

Polemik ini, jelas akan sangat merugikan Brebes sendiri, karena para investor lainnya jadi berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Brebes, sedangkan suatu wilayah akan cepat maju dalam pembangunan infrastrukturnya jika banyak investor masuk untuk berinvestasi.

Sebelumnya, indikasi terkait masalah perizinan juga pernah muncul di pabrik yang berada di wilayah Desa Bojongsari, Kecamatan Losari. Kini pabrik ini mangkrak, karena juga melanggar perizinan. (Aan)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Sleman Luncurkan Program “Jabat Kampus”
Kado HBA, Kejari Blitar Rilis Capaian Kinerja
KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita
Sambut HBA ke-64 dan IAD ke-24, Kejari Taliabu Tebar Keperdulian
Pelepasan KKM UNIBA Kelompok 63 Desa Sukajadi Carita Pandeglang
Soal Banner Pilkada, Pj Walikota Malang Sebut Itu Apresiasi Masyarakat..!
Kejati Jateng Mulai Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun Semarang
Maju Pilkada, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat Dituding Bebani ASN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB