BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Omnibus Law merupakan sebuah strategi reformasi birokrasi. Semua aturan dipangkas, disederhanakan dan diselaraskan menjadi satu aturan Undang-Undang (UU), Selasa (28/1/2020)
Pemerintah bersama DPR, lanjut Jokowi, terus mengembangkan sistem hukum yang kondusif dengan menyinkronkan berbagai UU melalui satu UU, yakni Omnibus Law.
“Berbagai ketentuan dalam puluhan UU akan dipangkas, disederhankan, dan diselaraskan. Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini sedang disiapkan dan akan segera disampaikan ke DPR,” kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakui Jokowi, Omnibus Law memang belum populer di Indonesia, tapi telah banyak diterapkan di berbagai negara seperti di Amerika Serikat. Omnibus Law ini adalah sebuah strategi reformasi regulasi.
“Harapannya, hukum kita jauh lebih sederhana, fleksibel, lebih cepat, responsif dalam menghadapi era kompetisi, era kerja saat ini,” tandas Presiden Jokowi.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, sampai sejauh ini Surat Presiden (Surpres) yang telah diajukan ke DPR adalah Omnibus Law Perpajakan.
“Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai perpajakan lebih dulu, semoga minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan Surpres untuk Cipta Lapangan Kerja,” jelas Pratikno.
Mengenai banyak draft RUU Omnibus Law yang beredar di masyarakat, Pratikno meminta semua pihak menunggu dokumen RUU Omnibus Law yang sudah ada lampiran Surpres.
“Kita enggak tahu itu banyak versi. Dan kebetulan yang bereda enggak ada tanggalnya. Nanti kita tunggu. Kita tunggu dokumen yang jadi lampiran Surpres itu. Kita tunggu aja,” ungkap Pratikno.
Terkait penyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan draft RUU Omnibus Law sudah disebar di kalangan akademisi, Pratikno mengatakan, draft itu belum menjadi dokumen resmi.
“Ya draf itu kan disebar untuk minta masukan dari akademisi, berbagai pihak, tapi kan belum jadi dokumen resmi yang dikirim oleh Surpres ke DPR,” pungkasnya. (Stave)