BERITA JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan akan menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meminta revitalisasi Kawasan Monas dihentikan sementara.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi berujar, suatu hal yang wajar jika proyek revitalisasi Monas dihentikan. Sebab, seharusnya Pemprov DKI berkoordinasi dengan Pemerintah Jakarta Pusat terkait revitalisasi Monas.
Dijelaskan Prasetio, sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995, segala perubahan di Monas harus mendapatkan izin Kemensetneg. Apalagi posisi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah sebagai Sekretaris di Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya rasa wajar, karena bukan apa-apa itu kan pengelolaannya Ketua Dewan Pengarah kan Menteri Sekertariat Negara,” jelas Prasetio kepada awak media, Selasa (28/1/2020).
Prasetio menilai revitalisasi Monas dengan menebang ratusan pohon itu melanggar aturan. “Memotong pohon tuh ada aturannya loh. Saya kemarin koordinasi sama Menteri Lingkungan Hidup juga ini tidak betul katanya,” kata Prasetio.
Prasetio juga menyinggung revitalisasi Monas itu yang kabarnya hendak dijadikan sumber resapan. “Saya lihat itu buat serapan, serapan yang mana ya? Memotong pohon tuh ada aturannya loh,” ucap dia.
Ditambahkan Prasetio, saat ini pihaknya akan mengadakan Rapimgab dengan Pemprov DKI terkait revitalisasi Monas tersebut.
“Kita kan pemerintah harus nyambung antara pemerintah Pusat dan daerah. Ini kita minta penjelasan eksekutif,” pungkas dia. (Stave)