Kasus Meikarta, 2 Saksi Berikan Keterangan Berbeda di Persidangan

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwa Karniwa

Iwa Karniwa

BERITA BANDUNGDugaan penerimaan uang suap sebesar Rp900 juta oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, diwarnai kesaksian yang berbeda antara kesaksian Waras Wasisto dengan kesaksian yang diberikan, Eva Rosiana, Senin (27/1/2020).

Waras Wasisto bersikukuh bahwa pernah menyuruh Eva Rosiana memberikan uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari pemberian tahap III kepada Iwa Karniwa melalui staf terdakwa bernama Deni di bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017.

Baca Juga : BNN Jalin Kerja Sama Dengan Penyedia Jaringan Telekomunikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, saksi Eva bersikukuh pernah diperintahkan Waras Wasisto untuk memberikan sesuatu bingkisan kecil untuk terdakwa namun hal tersebut terjadi di tahun November 2016 atau setidak-tidak pada masa persiapan PON Jabar bukan pada tahun 2017.

Perbedaan kesaksian itu, terjadi perdebatan panjang antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kuasa hukum terdakwa, bahkan hakim berkali-kali memperingatkan tentang ancaman kesaksian palsu dimuka persidangan.

Baca Juga :  Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam

Sebelas saksi dihadirkan Jaksa KPK diantaranya, dua politisi asal PDI Perjuangan Waras Wasisto (Anggota DPRD Provinsi Jabar) Soleman (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, Guntoro dan Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jabar, Yani Firman, Eva Rosiana, Yedi dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln.

Baca Juga : Istana: Belum Ada Pasien di Indonesia Dinyatakan Positif Virus Korona

Ke-sebelas saksi itu, dimintai keterangannya terkait penerimaan uang Rp900 juta oleh Iwa Karniwa dalam pengurusan persetujuan substantif Raperda RDTR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan pemesanan banner alat peraga kampanye yang dibuat Waras Wasisto yang menurut kesaksiannya mendapat perintah dari Iwa Karniwa.

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Iwa Karniwa, Fajar Ikhsan mengatakan, saat inilah yang ditunggu-tunggu, karena untuk klarifikasi dan mengkonfrontir kesaksian apakah benar kliennya menerima uang sejumlah Rp100 juta, Rp300 juta dan Rp500 juta seperti apa yang didakwakan Jaksa KPK terhadap, Iwa Karniwa.

Baca Juga :  Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam

“Nah, sekarang kita saksikan bersama bahwa klien kami tidak pernah menerima sejumlah uang seperti apa yang telah didakwakan bahkan yang Rp500 juta tidak ada kesesuaian kesaksian dari orang yang menyuruh, Waras Wasisto dan yang disuruh saksi Eva Rosiana,” pungkasnya singkat kepada Matafakta.com, Selasa (28/1/2020).

Sekedar mengetahui, sidang dugaan suap perizinan megah proyek Meikarta akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk menghadirkan saksi lainnya dari Jaksa KPK diantaranya, Ahmad Heriyawan, Mantan Gubernur Jawa Barat dan Deddy Mizwar, Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat. (Mul)

Baca Juga : Presiden Jokowi: Pemerintah Upayakan Perlindungan WNI di Wuhan

Berita Terkait

Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam
Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone
Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar
LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna
Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal
2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

Minggu, 10 Desember 2023 - 09:40 WIB

LSM Ganas Soroti Dampak Lingkungan Pengurugan Tanah di Desa Sukajadi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:34 WIB

Gaji Dipotong, TKK Pemkot Kota Bekasi: Kita Bisanya Cuma Pasrah Aja!

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:10 WIB

Soal Pengadaan Rp5 Miliar, AKAMSI Desak Kejari Periksa Kadispora Kota Bekasi

Berita Terbaru

Lokasi Pengurugan

Seputar Bekasi

LSM Ganas Soroti Dampak Lingkungan Pengurugan Tanah di Desa Sukajadi

Minggu, 10 Des 2023 - 09:40 WIB

Juru bicara PERPAHI Pusat, Andi Samsan Nganro

Berita Utama

PERPAHI Gelar Seminar Nasional Sistem Hukum dan Peradilan

Sabtu, 9 Des 2023 - 18:38 WIB