Kasus Meikarta, 2 Saksi Berikan Keterangan Berbeda di Persidangan

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwa Karniwa

Iwa Karniwa

BERITA BANDUNGDugaan penerimaan uang suap sebesar Rp900 juta oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, diwarnai kesaksian yang berbeda antara kesaksian Waras Wasisto dengan kesaksian yang diberikan, Eva Rosiana, Senin (27/1/2020).

Waras Wasisto bersikukuh bahwa pernah menyuruh Eva Rosiana memberikan uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari pemberian tahap III kepada Iwa Karniwa melalui staf terdakwa bernama Deni di bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017.

Baca Juga : BNN Jalin Kerja Sama Dengan Penyedia Jaringan Telekomunikasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, saksi Eva bersikukuh pernah diperintahkan Waras Wasisto untuk memberikan sesuatu bingkisan kecil untuk terdakwa namun hal tersebut terjadi di tahun November 2016 atau setidak-tidak pada masa persiapan PON Jabar bukan pada tahun 2017.

Perbedaan kesaksian itu, terjadi perdebatan panjang antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kuasa hukum terdakwa, bahkan hakim berkali-kali memperingatkan tentang ancaman kesaksian palsu dimuka persidangan.

Sebelas saksi dihadirkan Jaksa KPK diantaranya, dua politisi asal PDI Perjuangan Waras Wasisto (Anggota DPRD Provinsi Jabar) Soleman (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, Guntoro dan Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jabar, Yani Firman, Eva Rosiana, Yedi dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln.

Baca Juga : Istana: Belum Ada Pasien di Indonesia Dinyatakan Positif Virus Korona

Ke-sebelas saksi itu, dimintai keterangannya terkait penerimaan uang Rp900 juta oleh Iwa Karniwa dalam pengurusan persetujuan substantif Raperda RDTR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan pemesanan banner alat peraga kampanye yang dibuat Waras Wasisto yang menurut kesaksiannya mendapat perintah dari Iwa Karniwa.

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Iwa Karniwa, Fajar Ikhsan mengatakan, saat inilah yang ditunggu-tunggu, karena untuk klarifikasi dan mengkonfrontir kesaksian apakah benar kliennya menerima uang sejumlah Rp100 juta, Rp300 juta dan Rp500 juta seperti apa yang didakwakan Jaksa KPK terhadap, Iwa Karniwa.

“Nah, sekarang kita saksikan bersama bahwa klien kami tidak pernah menerima sejumlah uang seperti apa yang telah didakwakan bahkan yang Rp500 juta tidak ada kesesuaian kesaksian dari orang yang menyuruh, Waras Wasisto dan yang disuruh saksi Eva Rosiana,” pungkasnya singkat kepada Matafakta.com, Selasa (28/1/2020).

Sekedar mengetahui, sidang dugaan suap perizinan megah proyek Meikarta akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk menghadirkan saksi lainnya dari Jaksa KPK diantaranya, Ahmad Heriyawan, Mantan Gubernur Jawa Barat dan Deddy Mizwar, Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat. (Mul)

Baca Juga : Presiden Jokowi: Pemerintah Upayakan Perlindungan WNI di Wuhan

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB