BERITA BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial BW (40), pelaku pornografi dimuka umum yang mempertontonkan alat kelaminnya di depan anak prempuan dibawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan, BW alias B diketahui melakukan aksinya pada Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Perum Permata Cikarang Timur, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan pornografi dimuka umum dengan cara mengeluarkan alat kelamin kemudian melakukan masturbasi (onani) dihadapan 5 anak perempuan dibawah umur yang sedang bermain di jalan,” katanya kepada awak media, Jumat (24/1/2020) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan setelah video onani BW alias B viral di media sosial, anggota Kepolisian dari Polsek Cikarang Timur dan Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Kemudian setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pemburuan.
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Perum Graha Pemda, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara pagi tadi,” Jelas Kapolres.
Pelaku mengaku sudah sering melakukan aksinya selama dua tahun terakhir ini. Tidak terhitung berapa kalinya dan sasarannya bukan cuma anak-anak tetapi juga orang dewasa. Ketika ada hasrat, kapan dan dimana pun dia akan langsung melakukannya.
“Kita akan gali lagi apakah ada faktor psikologis yang mempengaruhi perbuatan pelaku atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, BW alias B mengaku hasratnya untuk melakukan onani mudah terpancing ketika melihat wanita disekelilingnya. “Ya kalau lagi pengen aja baru kayak gitu (onani),” kata BW.
Sebelumnya, beredar video aksi seorang laki-laki yang diduga melakukan onani di atas sepeda motor. Dalam narasi video tersebut disebutkan pelaku melakukan onani di depan anak perempuan berusia 10 tahun di salah satu perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Timur.
Dalam video tersebut, pelaku tampak mengenakan jaket hitam, celana jins, dan helm berwarna putih. Tangan kanan pelaku tampak memegang stang motor yang dikendarainya sedangkan tangan kirinya berada di bagian ritsleting celana.
Sementara di samping pelaku terlihat anak-anak perempuan mondar-mandir asyik bermain di tepi jalan Atas perbuatannya, BW alias B terancam dijerat dengan pasal 36 Undang- undang RI. No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. (Mul)