Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya 

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, membantah penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya melanggar prosedur hukum, Selasa (14/1/2020).

Ditegaskan Adi, dasar penahan yang dilakukan adalah KUHAP primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3, Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999.

“Saya kira kita tidak menyimpang dari KUHAP 184, keterangan saksi, kemudian surat dan lain sebagainya,” kata Adi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima tersangka yang ditahan yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, Hendriman Rahim dan Syahmirwan, mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Sebelumnya, kuasa hukum Benny Tjokro (salah satu tersangka yang ditahan), Muchtar Arifin meradang atas penahanan terhadap kliennya itu.

“Enggak boleh begitu dong. Enggak masuk akal, penetapan tersangka dan penahanan ini. Apa dasarnya? Buktinya apa,” tuding Muchtar Arifin,

Mantan Wakil Jaksa Agung itu menyatakan, sepanjang pemeriksaan sebagai saksi, Benny Tjokro patuh dan tidak ada bukti transaksi mencurigakan yang dimiliki.

Oleh karena itu, pihaknya protes dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya, Benny Tjokro. “Saat ini, kita tengah memikirkan langkah hukum yang akan dilakukannya bersama kliennya, Benny Tjokro,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB