Sidang Lapangan Lahan BKP, Pengacara Lawan Tak Kuasai Batas

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Lapangan

Sidang Lapangan

BERITA BEKASIHakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang lapangan ke lahan milik Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang berlokasi di RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020) siang.

Dalam kesempatan itu, hadir kuasa hukum warga, Djoko S Dawoed beserta kuasa hukum, Suroyo sebagai pihak yang mengklaim bahwa lokasi lahan Perumahan BKP tersebut, merupakan miliknya berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 5 tanggal 16 April 2018 dengan Notaris Junjung Panjaitan.

Pantauan matafakta.com, dilokasi, kuasa hukum Suroyo tidak sepenuhnya menguasai batas lahan yang dipersoalkan ketika kuasa hukum, Djoko S Dawoed bersama warga setempat serta pihak Pengadilan melakukan sidang lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Suroyo, terlihat hanya mengikuti dan berjarak dari kelompok warga bersama pihak Pengadilan Cikarang, ketika tengah menyusuri lokasi dan batas-batas lahan yang disengketakan. Sebagian warga BKP pun, mulai bertanya, karena tampak semakin janggal persoalan lahan fasos-fasum milik perumahan mereka yang diakui tersebut.

Baca Juga :  Heri Koswara & Sholihin Menang Telak di 5 TPS RW 07 Kelurahan Perwira

“Tadi, waktu kita sidang lokasi bersama Hakim Pengadilan Cikarang, kuasa hukum Suroyo sebagai pihak yang mengklaim, ternyata, tidak terlalu paham dan mengusai batas-batas lahan yang mereka akui kan aneh,” cletuk Habib, salah seorang warga BKP dilokasi.

Habib pun menyimpulkan, bahwa pihak yang mengklaim jelas tidak mengetahui, karena memang sejatinya lokasi lahan tersebut, merupakan lokasi lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum) milik Perumahan BKP yang direbut sekelompok orang.

“Makanya, wajar tidak menguasai. Oleh karena itu, kita selaku warga Perumahan BKP melalui kuasa hukum warga berharap pihak Pengadilan Negeri Cikarang dapat memutus perkara ini dengan sebenar-benarnya, karena munculkannya persoalan ini kental dengan keterlibatan adanya mafia tanah,” tandasnya.

Sementara itu, Djoko S Dawoed selaku kuasa hukum warga menambahkan, waktu sidang lapangan, kuasa hukum Suroyo ternyata juga tidak paham apa yang lagi disidang lapangan. Sebab, kuasa hukumnya tahunya 5.240 M2, padahal yang kita persoalankan adalah seluruhnya yakni, 8.150 M2.

Baca Juga :  Kemenangan Paslon 01 Kemenangan Masyarakat Kota Bekasi  

“Kalo 5.240 M2 itu hasil pecahan sama dengan 2.910. Kan semuanya ada 8.150 M2 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yang disinyalir palsu. Kan pecah dua,” jelas Djoko.

Artinya, tambah, Djoko, kuasa hukum Suroyo yang hadir dalam sidang lapangan tadi ternyata juga tidak memahami apa yang sedang disidangkan, termasuk tidak mengusai batas-batas lokasi lahan yang tengah dipersoalankan.

“Kita berharap, rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang tadi yang kita sama-sama melakukan sidang lapangan dapat melihat dan memahami apa yang kini menjadi persoalan,” pungkasnya. (Indra).

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB