Soal Bansos, Bupati Bekasi Harus Evaluasi Kinerja Kadinsos

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2020 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R. Meggi Brotodiharjo

R. Meggi Brotodiharjo

BERITA BEKASI – Carut marut penyaluran bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial (Dinsos), menjadi jawaban kinerja Kepala Dinasnya. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, diminta untuk mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Sosial.

“Bupati harus evaluasi itu Kepala Dinas Sosial. Karena sampai detik ini, belum pernah ada penjelasan sedikitpun kepada masyarakat terkait carut marutnya penyaluran bansos bagi masyarakat terdampak kebijakan Covid-19,” kata Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, R. Meggi Brotodiharjo kepada Matafakta.com, Kamis (30/4/2020).

Sementara sambung Meggi, masyarakat dibawah resah menunggu kejelasan soal bansos yang menjadi harapan mereka selama kebijakan Covid-19 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya kembali akan diperpanjang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tolak ukur kinerja seorang pejabat Eselon II (Kepala Dinas Sosial) dilihat dari kerjanya dalam menyalurkan bansos bagi warga terdampak virus Corona atau Covid-19. Jabatan Eselon II bukan lagi jabatan untuk belajar, tapi yang sudah berinovasi,” jelas Meggi.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Meggi pun menilai, kinerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk penyaluran bansos Covid-19 dianggap gagal. Selain itu, jika dilihat dari aspek sosial pada kasus stiker Bupati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan maladministrasi.

“Apalagi kita tahu bahwa Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, tidak pernah memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk membuat dan menempelkan stiker foto Bupati di kardus bansos yang akan diberikan ke masyarakat terdampak Covid-19,” ungkapnya.

Lalu dari aspek lainnya, lanjut Meggi, terkesan pembiaran ketika penyaluran bansos ini menuai protes, karena masyarakat belum menerima bantuan tersebut.

“Ditengah ramainya persoalan ini, tidak pernah sedikitpun Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi hadir memberikan pemahaman dan klarifikasi kepada public, sehingga yang diserang adalah Bupati Bekasi,” sindirnya.

Ditempat berbeda, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Opan Sofwan, menegaskan, dengan muluk bahwa penyaluran bansos akan selesai sebelum lebaran (Hari Raya Idul Fitri).

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Sebelum lebaran, penyaluran bansos terhadap warga terdampak kebijakan Covid-19 sudah selesai semuanya,” imbuh Opan.

Untuk diketahui, jumlah bansos Kabupaten Bekasi 152.000 paket. Dua distributor besar ditunjuk Pemerintah Kabupaten Bekasi Bekasi melalui Dinas Sosial yakni, Bulog dan Transmart.

Bulog diberikan volume sebanyak kurang lebih  100.000 paket. Sedangkan Transmart sisanya sekitar kurang lebih 52.000 paket. Data terkahir dan terupdate, Bulog baru menyalurkan kurang lebih 20.000 paket. Sedangkan Transmart kurang lebih sudah 30.000 ribu paket.

Perpaket berisi 6 komoditas sembako yaitu, Beras 5 kilogram, Minyak Goreng 1 liter, Kecap 2 botol, Sarden 3 kaleng, Mie Instan 20 bungkus, dan Gula 1 kilogram. Anggaran perpaket kurang lebih Rp200.000.

Untuk Kecamatan yang sudah tersalurkan sebanyak 10 Kecamatan yakni, Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Muara gembong, Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Tambun Selatan. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB