Bawa Ganja Cair, Polisi Amankan WNA Asal Amerika

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2020 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku LRS Asal AS

Pelaku LRS Asal AS

BERITA PONTIANAK – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar). WNA berinisial LRS (67) diamankan terkait kasus narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yang mengandung 5F MDMB PICA.

“Telah diamankan warga negara asing asal Amerika Serikat, inisial LRS atas kepemilikan narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yg mengandung 5F MDMB PICA. Penangkapan dilakukan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar,” kata Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha, Sabtu (25/4/2020).

Gembong menerangkan, kronologis penangkapan WNA asal Amerika Serikat (AS) ini bermula adanya informasi dari kantor Bea Cukai Pontianak.

“Pada hari Jumat tangga l6 April 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, tim Subdit 1 menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak bahwa ada paket  yang berasal dari AS yang diduga berisi narkotika jenis ganja cair,” jelasnya.

Atas informasi tersebut dilakukan tindak lanjut dengan menyita paket dan melakukan pemeriksaan ke Puslabfor Polri di Jakarta. Dan untuk alamat penerima dikakukan penyelidkan oleh Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba.

“Kita menuju alamat tujuan pengiriman, yaitu di BLKI Pontianak Tenggara, namun penerima paket atas nama tersebut tidak ada di tempat. Dan tim kembali melakukan pengumpulan informasi,” tambahnya.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Gembong mengungkapkan, keberadaan WNA ini diketahui pada tanggal 24 April 2020 berada di daerah Serimbu Kabupaten Landak.

Mengetahui lokasi pasti yang bersangkutan, tim Subit 1 melakukan penangkapan terhadap warga negara asing tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait paket kiriman dari Amerika tersebut, positif mengandung 5F MDMB PICA atau biasa disebut ganja cair,” lanjutnya.

Kombes Pol Gembong Yudha kembali menerangkan, tersangka sudah berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Usan)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Berita Terbaru