KPK Tetap Proses Pengaduan Korupsi Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2020 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Masa pandemik virus Corona atau Covid-19 berpengaruh terhadap jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun begitu, KPK tetap memroses seluruh pengaduan yang masuk sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan dugaan kasus korupsi.

Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal mengatakan, dalam masa pandemik Covid-19 ini, data per 18 Maret-23 April 2020, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima KPK tercatat sekitar 195 aduan.

Pengaduan ini diterima melalui berbagai media online seperti website KPK Whistleblower System kws.kpk.go.id, email, sms dan what’s app.

“Angka pengaduan tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan angka pengaduan pada bulan sebelumnya yang bisa mencapai 500 aduan,” katanya, Sabtu (25/4/2020).

Aprizal menjelaskan, proses tindak lanjut pemeriksaan administrasi dan substansi pengaduan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2018 bahwa paling lama 30 hari terhitung sejak pengaduan diterima.

Sedangkan untuk penyampaian jawaban dari bagian KPK kepada pelapor, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP No 43 Tahun 2018 paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.

Baca Juga :  Tanpa Konteks Makna "Apalah Arti Sebuah Nama" Shakespeare Disalahpahami

Selain terkait dugaan korupsi, masyarakat juga bisa melaporkan jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara.

KPK terus mendorong peran serta masyarakat melakukan pengaduan dugaan korupsi secara online.

“Laporan yang kami terima melalui media KWS, WA dan SMS langsung direspon dengan pendalaman informasi awal melalui media yang bersangkutan,” kata Aprizal.

Apabila informasinya potensial untuk ditindaklanjuti dengan penelaahan maka akan diregistrasi dalam sistem dan selanjutnya diverifikasi dan dilakukan telaah lebih lanjut. (Usan)

Berita Terkait

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK
Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat
Waduh…!!!, Kejari Jaksel Bangun Belasan Kantin dan Koperasi Tanpa Izin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Selasa, 17 September 2024 - 16:46 WIB

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Sabtu, 14 September 2024 - 04:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Jumat, 13 September 2024 - 12:21 WIB

Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB