Kaopspus Aman Nusa II Pastikan Negara Hadir Bantu Pemakaman Jenazah

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2020 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020, terus berupaya sekuat tenaga hadir di tengah masyarakat membantu pemerintah menanggulangi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Hari ini, Rabu, 15 April 2020, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto lakukan peninjauan lokasi pemakaman korban meninggal dunia Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Menurut laporan, sampai saat dilakukan peninjauan, sudah ada delapan jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Tegal Alur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan negara hadir langsung dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa jenazah Covid-19 tetap dilaksanakan pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Kabaharkam Polri.

Sebelumnya, dalam rangka antisipasi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1183/IV/OPS.2/2020.

Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri atas nama Kapolri itu berisi delapan langkah antisipasi gangguan Kamtibmas.

“Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 saat ini,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto.

Salah satu langkah antisipasi itu adalah agar personel Polri berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau Pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien Covid-19 yang ditolak warga.

Selain itu, di lokasi pemakaman tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan sembako kepada petugas pemakaman. Sembako yang dibagikan berjumlah 300 paket.

Bantuan sembako diberikan secara simbolis masing-masing dimulai dari Komjen Pol Agus Andrianto, diikuti Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol Nana Sudjana dan kemudian Kasdam Jaya Brigjen TNI M Soleh Mustofa yang mewakili Pangdam Jaya. (Usan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB