PSBB Berlaku, Walikota Bekasi Turun Pantau 6 Titik Perbatasan

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2020 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Merujuk pada kewenangan yang telah disetujui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Perintah Gubernur Jawa Barat mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi meninjau enam titik wilayah yang menjadi pemberlakuan PSBB, Rabu (15/4/2020).

Enam titik lokasi yang ditinjau Walikota Bekasi, yakni perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya (Cipayung, Jakarta Timur), Perbatasan perbatasan di Jl. Raya Jatiwaringin, Pintu toll masuk Jatiasih yang mengarah ke Jakarta, Perbatasan Jatisampurna-Depok di Jalan Pondok Ranggon, perbatasan pintu keluar toll Jatiwarna dan terakhir di Exit Toll Bekasi Barat.

Sebelumnya, telah disepakati Walikota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi penentuan titik perbatasan yang ada di Kota Bekasi yang menjadi penempatan lokasi PSBB yakni ada 32 titik di Kota Bekasi untuk proses 14 hari kedepan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Bekasi menerangkan, bahwa PSBB ini dibantu penjagaan perbatasan wilayah oleh anggota TNI, Polri, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan tidak menutup kemungkinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memonitoring di wilayah yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Dikatakan Rahmat, sosialiasi PSBB terus dilakukan. Dihari ketiga beri peringatan, hari keempat dan kelima jika masih tidak diperingati akan dicatat domisilinya dan berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah.

“Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi,” tegas Rahmat.

Langkah awal lanjut Rahmat, mengecek penggunaan masker, pembatasan penumpang angkutan kota, motor yang diberlakukan 1 pengendara kecuali berboncengan dengan satu alamat yang sama yaitu keluarganya. Selanjutnya, mengecek frekuensi yang keluar dan masuk ke Kota Bekasi. Terakhir, dicek suhu tubuhnya.

Apabila sambung Rahmat, suhu tubuhnya melebihi batas normal warga yang dari Jakarta maka dikembalikan ke Jakarta. Namun apabila yang dari Kota Bekasi maka disuruh putar balik untuk mengisolasi diri ataupun pergi ke Puskesmas dan dicatat untuk di data dan dipantau perkembanganannya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Imbauan ini juga dilakukan harus secara persuasif, diberi pengertian bahwa virus Corona sangat berbahaya dan kegiatan cek point ini dilakukan di 32 titik perbatasan dan dilakukan Satpol PP, Dishub, pihak Kepolisian, TNI dan dari medis,” imbuhnya.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebelum meninggalkan titik cek point memberikan arahan dan juga mengucapkan banyak terimakasih kepada team cek point yang bertugas dan berada di perbatasan-perbatasan.

Rahmat berharap, semoga dengan adanya kegiatan pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi merupakan langkah selanjutnya untuk memutus mata rantai perkembangan virus Corona atau Covid-19 ini.

Sebelum meninggalkan lokasi, Rahmat berpesan kepada petugas perbatasan untuk mengikuti tahap-tahap yang telah diberlakukan sesuai dengan keputusan. Tak lupa Rahmat pun, mengucapkan terima kasih atas bantuan untuk penjagaan ketat di Kota Bekasi. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB