RUU Ciptaker Sebelum Covid19, RDP: Pemerintah Harus Tarik Draf

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka

BERITA BEKASI – Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka menilai terdapat pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, bahwa Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona atau Covid19. Rieke mendorong Pemerintah menarik draf RUU tersebut.

“Terakhir yang ingin saya sampaikan, sama dengan yang disampaikan oleh Fraksi NasDem tadi bahwa draf ini kalau tidak salah adalah dibuat sebelum adanya Covid-19,” kata Rieke kepada Matafakta.com, Selasa (14/4/2020).

“Sehingga dalam proses kita menyerap aspirasi dari publik baik kiranya kita juga memberikan kesempatan kepada Pemerintah manakala mau menarik drafnya atau mau memperbaiki draf yang ada,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rieke memberikan contoh pasal dalam RUU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini yakni, dalam Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tertuang bahwa dalam KEK dapat dibangun perumahan bagi pekerja. Namun, pasal tersebut tidak ada dalam RUU Ciptaker.

“Saya ambil contoh, mudah-mudahan draf RUU yang saya terima sama dengan yang dari Pemerintah. UU KEK Pasal 3 ayat 2 bagian penjelasan soal fasilitas bagi pekerja dihapus di dalam RUU Cipta Kerja yang dijelaskan hanya soal perumahan bagi pekerja. Penghilangan frasa ‘harus’ di Pasal 4 ayat 1,” papar Rieke.

Contoh lain yang disampaikan Rieke yakni Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun bunyi pasal tersebut yakni, ‘Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil’.

“Kemudian Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ini sebenarnya kalau kita mengantisipasi dampak Covid-19 ini tidak boleh dihilangkan. Tetapi di RUU Cipta Kerja justru dihilangkan,” sebut Rieke.

“Pasal 39 di RUU Cipta Kerja hanya memuat, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani,” imbuhnya.

Rieke memastikan Fraksi PDIP akan melakukan pendalaman terhadap RUU Cipta Kerja. Dia pun kembali mengatakan, bahwa Fraksi PDIP memberikan ruang kepada Pemerintah untuk memperbaiki draf RUU tersebut.

“Itu pandangan dari Fraksi PDIP. Dan jujur saja kami harus melakukan pembahasan, pendalaman untuk bisa menyerahkan DIM (daftar inventaris masalah), dan kami memberikan waktu kepada Pemerintah barang kali ada perbaikan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan, KEMAH Indonesia Gelar Milad Ke-8 “Potong Tumpeng dan Santunan”
Kunjungan Jaksa Agung Ibarat Orang Tua Menemui Anaknya
Sikap Pimpinan MPR Rencana Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu di Apresiasi
Ribuan Buruh Berbagai Aliansi di Karawang Konvoi Menuju Istana Negara
Uang Nasabah Ludes, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Penipuan Skema Ponzi
Tetap Jaga Prokes, Ada 1.626 Kasus Omicron di Indonesia
Menteri BUMN Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat
Komnas PA Murka Kasus Kekerasan Seksual 13 Anak di Bangun Purba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 00:21 WIB

Aktivis Lingkungan, KEMAH Indonesia Gelar Milad Ke-8 “Potong Tumpeng dan Santunan”

Kamis, 17 Agustus 2023 - 01:22 WIB

Kunjungan Jaksa Agung Ibarat Orang Tua Menemui Anaknya

Kamis, 10 Agustus 2023 - 23:17 WIB

Sikap Pimpinan MPR Rencana Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu di Apresiasi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:42 WIB

Ribuan Buruh Berbagai Aliansi di Karawang Konvoi Menuju Istana Negara

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:08 WIB

Uang Nasabah Ludes, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Penipuan Skema Ponzi

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB