Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Sosialisasikan Berkendara dan PSBB

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dalam rangka memasuki PSBB di Kota Bekasi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota, melakukan sosialisasi keselamatan berkendara dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19.

Kepada Matafakta.com, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, kita mengingatkan sopir untuk mengunakan masker, jaga jarak, isi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas dan motor tidak boleh boncengan.

“Masyarakat keluar rumah wajib pakai masker, menunda perjalanan jauh dan stay at home,” ujar AKBP Ojo Ruslani, Selasa (14/4/2020).

Ojo menjelaskan, pihaknya telah melakukan kegiatan pengecekan terhadap kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Bekasi.

Adapun check point atau titik pengecekan ada sebanyak 27 titik perbatasan antara Kota Bekasi dengan daerah lain yakni 3 Stasiun dan 1 Terminal.

“Saat ini bertepatan dengan operasi keselamatan Jaya 2020 mulai tanggal 6 sampai 19 April 2020. Dalam Ops Keselamatan, pihaknya menekankan juga bod preentif dan preventif,” ujarnya.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Preentif kata Ojo, kita melakukan dikmas lantas keselamatan berkendara dan penanganan Covod-19. Masyatakat harus mematuhi anjuran Pemerintah agar rajin mencuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan dan jangan anggap sepele virus Corona.

Untuk diketahui, jumlah anggota yang terlibat cek pont sekitar 4 orang di masing-masing wilayah Polsek yang dikendalikan oleh Kapolsek setempat.

“Sedangkan Keselamatan Ops 2020 melibatkan 100 anggota yang terdiri dari Lantas, Sabara, Babinsa, Binmas dan Provost,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB