PMJ Sikat Pelaku Vandalisme Ajak Masyarakat Lakukan Keonaran

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2020 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengamankan lima orang pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong (hoax) ditengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kami berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial, MRR, MRH, AMM, RIAP dan RJ di Kawasan Tangerang Kota yang hendak melakukan keonaran dan kerusuhan ditengah marak wabah virus Corona,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, Sabtu (11/4/2020).

Nana yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyebutkan, para pelaku berencana akan melakukan aksi pencoretan atau vandalisme di wilayah Kota Tangerang.

Nana juga menyebut aksi para pelaku ini bisa menyebabkan terjadinya kerusuhan ditengah maraknya wabah virus Corona. Para pelaku pun, berhasil diamankan disebuah cafe dimana mereka melakukan perencanaan aksi tersebut.

Tim gabungan Polres dan Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di Cafe tempat awal ketiga tersangka berkumpul.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara, untuk satu tersangka lagi berhasil diamankan di Kawasan Kabupaten Tangerang.

“Jadi mereka sengaja akan melakukan aksi menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” ulasnya.

“Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan dengan Pasal 14 UU-RI No.1 tahun 1946, Pasal 15 UURI No.1 tahun 1946. Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 14:55 WIB

Konflik IPSI, Choiroman Sarankan Pj Walikota Bekasi Lakukan Pembinaan ASN

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Berita Terbaru

Foto: Advokat La Ode Surya Alirman

Berita Utama

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB