Ketua DPD-RI: Tidak Benar RUU Minerba Cacat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2020 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD-RI, LaNyalla

Ketua DPD-RI, LaNyalla

BERITA SURABAYA – Anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum, dianggap terlalu berlebihan oleh Ketua DPD-RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Pasalnya, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan. Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi dari mana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan,” ungkap LaNyalla di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020).

Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD-RI dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan, tidak benar DPD-RI tidak dilibatkan.

Sebab pimpinan DPR-RI, sudah bersurat ke DPD-RI terkait hal itu. Tugas DPD-RI melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.

“Tapi sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda. Dan para Senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Sekarang Wakil Ketua III DPD-RI, Pak Sultan Baktiar Najamuddin sudah koordinasi terkait mengenai hal teknis sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan,” tandas LaNyalla.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Dihubungi terpisah, Sultan Baktiar Najamuddin menyatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR-RI terkait hal itu sesuai amanat konstitusi di UUD NKRI 1945 Pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD-RI untuk ikut membahas serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3.

“Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini Sumber Daya Alam, DPD pasti mengambil peran,” ujar Sultan seraya akan mengecek progres yang telah dikerjakan oleh alat kelengkapan terkait di DPD. (Usan)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB