BERITA BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jawa Barat, mensosialisasikan persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja melalui surat edaran Nomor 500/510/Disnaker.Set tanggal 27 Maret 2020 ditujukan kepada Camat Se-Kota Bekasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Dra Ika Indah Yarti mengatakan, Surat edaran tersebut untuk menginformasikan bahwa Surat Prakerja bisa diperoleh warga dengan melengkapi berbagai persyaratan.
Di dalam surat edaran disebutkan Kartu Prakerja ditujukan pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi baik yang berasal dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah Corona maupun Penyandang Disabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program Kartu Prakerja menyasar warga masyarakat yang terkena PHK dan baru lulus, maupun untuk penyandang sisabilitas untuk mendapatkan manfaat dari program ini,” ucap Kadisnaker Kota Bekasi, Dra Ika Indah Yarti, Selasa, (31/3/2020).
Syarat-syarat untuk memperoleh Kartu Prakerja harus Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, merupakan pencari kerja murni atau terkena PHK.
Pendaftaran kartu Prakerja dapat di akses melalui aplikasi online https://prakerja.kemenaker.go.id dan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani No.13 Kecamatan Bekasi Selatan (Edo)