BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang kebijakan masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 14 April 2020 mendatang.
Perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-34/BKPPD tentang perpanjangan bekerja dari rumah pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja dirumah bagi ASN sampai tanggal 14 April mendatang sesuai arahan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan bekerja dari rumah yang semula 18 maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020,” ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut, Eka mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang belum ada kecenderungan menurun, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
“Saya meminta kepada saudara agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (Adv/Mul)