Resahkan Warga, Pemuda Setres di Bekasi di Amankan Petugas

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2020 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Alami setres, seorang pemuda berinisial AS (38), terpaksa diamankan petugas di Jalan Barokah, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Harapan Mulya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/3/2020).

Kepada Matafakta.com, Hj. Wiwi pemilik kontrakan dimana pemuda itu tinggal mengatakan, AS sudah lama disuruh pindah namun tidak kunjung juga pindah. Bahkan AS suka marah – marah dan mengamuk jika ditegur dan sudah ada korban yang dipukuli AS.

“Kadang AS itu suka berteriak – teriak ngak karuan, sehingga menganggu warga sekitar.  Diomongi baik – baik juga ngak kena, makanya saya minta tolong Ketua RT,” terangnya.

Dengan didampingi Ketua RT05, Nasarudin, petugas Bimaspol Sumari, Babinsa Heru dan Anggota Pokdar Sub Sektor 28 Harapan Mulya langsung menghampiri yang bersangkutan AS.

“Alhamdulillah, akhirnya yang bersangkutan sudah diamankan petugas. Sebab, kalau ngak segerah diamankan kepikiran juga yang namanya orang sudah mengalami gangguan jiwa,” tandasnya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Ditambahkan, Sekertaris Pokdar Sub Sektor 28 Harapan Mulya, Ujang Bordir mengungkapkan, memang yang bersangkutan AS, sudah benar-benar sangat meresahkan warga sekitar, sehingga yang punya kontrakan meminta bantuan aparat wilayah.

“Akhirnya, kita anggota Pokdar turut serta ke rumah pemuda tersebut didampingi Bimaspol dan Babinsa dan Polsek Medan Satria, akhirnya pemuda gangguan jiwa tersebut sudah diamankan,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB