BERITA MAJALENGKA – Menindaklanjuti arahan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi, Idham Aziz, Polres Majalengka memberikan imbauan dengan persuasif dan humania kepada masyakarat yang menggelar hajatan pesta pernikahan di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, untuk membubarkan diri, Sabtu (28/3/2020).
Kegiatan pembubaran pesta pernikahan tersebut dilakukan dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat terkait antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sosial distancing sesuai dengan aturan Pemerintah dan Maklumat Kapolri.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kegiatan pembubaran kerumunan massa yang dilakukan oleh Patroli Polsek Sukahaji Polres Majalengka adalah sebagai wujud kepatuhan Polri terhadap Kebijakan Pemerintah, dalam penanganan Penyebaran virus Corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembubaran yang dilakukan kami tetap melaksanakannya dengan pembinaan imbauan cara santun, persuasif dan humanis pada massa yang berada dilokasi pesta pernikahan tersebut,” jelas Kapolres Majalengka.
Ditambahkan AKBP Bismo Teguh Prakoso, Alhamdulilah seluruh massa yang berada dilokasi mengerti dan langsung membubarkan diri serta keluarga besar yang melangsungkan acara pesta pernikahan tersebut turut menerima atas himbauan yang kami lakukan dan turut mengucapkan rasa terimakasih atas himbauan yang telah diberikan. (Usan)