Pemkab Bekasi Perpanjang Waktu Belajar Dirumah

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sebagai langkah pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Edaran tentang perpanjangan waktu belajar dirumah pada masa darurat Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Surat Edaran bernomor 800/SE-31/Disdik/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 27 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor:420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penggunaan Covid -19 di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Bupati Bekasi tanggal 14 Maret 2020 lalu.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan sementara karena jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” dikutip dari Surat Edaran Bupati tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Edaran ini juga bahwa waktu belajar dirumah yang semula hanya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang menjadi tanggal 11 April 2020.

“Hal ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta serta Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati Bekasi.

Baca Juga :  Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Dalam membuat persetujuan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berpedoman pada peraturan yang berlaku.” tambahnya.

Bupati Bekasi berharap, dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini dapat menjadi perhatian bagi para pengawas, pemilik maupun Kepala Sekolah baik Negeri maupun Swasta untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-diminta dan penuh tanggung jawab. (Adv/Mul)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB