BERITA JAKARTA – Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap pelaku penyebar berita Hoax (bohong) terkait seorang anggota Security pingsan terpapar terkena virus Corona atau Covid-19.
Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 11 detik tampak seorang personel anggota Security yang diketahui bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di Pos Penjagaan Rukan Sentral Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung menjelaskan, dimana beberapa hari yang lalu viral video personil Security terkena sakit virus Corona kemudian video tersebut viral hingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan proses penyelidikan gabungan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan AKP Mubarok kemudian kami mengamankan 2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29).
Dimana pelaku CL itu merupakan pelaku yang merekam video Security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL kemudian menyebarkan ke group whatsapp nya dan menjadi viral
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait virus Covid 19 ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat,” ujar Audie, Kamis (26/3/2020).
Dimana Audie juga menjelaskan, saat ini sudah terdapat media – media mainstream yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga sumbernyanya jelas.
“Saya juga ingin menyampaikan untuk tidak menyebarkan berita – berita di media sosial sementara kita belum tau sumber yang jelas,” imbuhnya.
Karena saat ini tambah, Audie, marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung kemudian di masukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus Corona, sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Saat ini, sudah terdapat bagian bagian penerangan terhadap masyarakat terkait virus Corona tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (Usan)